Home / Uncategorized

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:32 WIB

Penataan OPD Palopo Berisiko Cacat Hukum, Wali Kota Diingatkan Patuhi Job Fit dan Pertek BKN

PALOPO – Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palopo kini berada di bawah pengawasan ketat.

Pasca-penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 25 unit, Pemkot Palopo diingatkan untuk tidak main-main dalam mengeksekusi mutasi pejabat.

Jika melenceng dari hasil job fit dan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, risiko gugatan hukum dan sanksi administratif membayangi.

​Efisiensi vs Risiko Non-Job

​Penggabungan OPD yang mulai berlaku tahun 2026 ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi. Namun, hal ini menciptakan “kursi panas” bagi pejabat eselon II.

Dengan berkurangnya jumlah dinas secara drastis, sejumlah pejabat terancam kehilangan jabatan (non-job), mengingat Pemkot Palopo dilaporkan belum menyiapkan jabatan fungsional utama sebagai wadah alternatif.

​Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Suaedi, menegaskan bahwa Pertek BKN bukanlah sekadar formalitas, melainkan instrumen wajib yang mengikat.

​”Tanpa eksekusi berdasarkan job fit dan Pertek, penataan OPD ini cacat prosedur. Hal ini tidak hanya merugikan ASN yang kompeten, tapi juga menghambat tujuan utama efisiensi birokrasi,” tegasnya , Rabu (12/2/2026).

Baca juga  Polemik APBD-P Palopo Berakhir: DPRD dan Walikota Sepakat, Fokus Tuntaskan Utang Belanja Daerah Rp 133 Miliar

​Ancaman Blokir SIASN dan Pidana

​Praktisi hukum, Muhammad Rifai, memaparkan konsekuensi fatal jika Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengabaikan Peraturan BKN No. 5/2019.

Ia merujuk pada kasus di Luwu Utara sebagai pelajaran pahit di mana data SIASN diblokir akibat mutasi tanpa Pertek, yang berujung pada tertundanya pembayaran gaji pegawai.

​Dampak pelanggaran aturan mutasi meliputi:

​Pemblokiran data SIASN (Sistem Informasi ASN).

​Pembekuan kenaikan pangkat, gaji, dan tunjangan pensiun.

​Sanksi disiplin berat bagi pejabat terkait.

​Risiko pembatalan mutasi atau tuntutan pidana penyalahgunaan wewenang.

​Direktur Pengawasan & Pengendalian I BKN, Andi Anto, sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan keras bahwa mutasi tanpa Pertek adalah tindakan tidak sah.

“Data pegawai akan terkunci secara otomatis karena tidak lolos verifikasi I-MUT,” ujarnya.

​Rumor Skenario Plt dan Perpanjangan Jabatan

​Di tengah ketidakpastian ini, muncul isu adanya skenario penempatan pejabat. Beredar kabar rencana memperpanjang masa jabatan kepala OPD yang telah berusia 58 tahun serta penugasan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis.

Baca juga  ​Eksodus Strategi Luwu Raya: Menanggalkan Jubah "Ketertinggalan", Menuju Diplomasi "Pusaran"

​Indikasi ini menguat dengan adanya sejumlah pejabat yang mengikuti Diklat Pim III secara mandiri, yang diduga dipersiapkan untuk mengisi posisi Plt kepala OPD yang pensiun atau terdampak merger.

​Menanggapi situasi ini, Pj Sekda Palopo, Zulkifli Halid, saat dikonfirmasi via WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat: “Belum ada arahan pimpinan,” tulisnya.

​Rekomendasi untuk Legitimasi

​Agar keputusan mutasi memiliki legitimasi yang kuat dan terhindar dari politisasi, Rifai menyarankan Wali Kota menggunakan indikator objektif sebagai dasar evaluasi, seperti:

​Temuan BPK atau BPKP.

​Laporan resmi Inspektorat.

​Hasil Penilaian Kinerja Tahunan.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait status terkini job fit, progres Pertek di BKN, maupun rencana penunjukan Plt di struktur baru.(***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Budi Sada Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Pemenangan FKJ NUR Pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo 2024

Uncategorized

Luwu Utara Hebat! Program MBG Sukses Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

KKSS dan KKST dilantik secara bersamaan

Uncategorized

Sidak DPRD Palopo ke TPA Mancani

Uncategorized

Jelang Ramadan, DPPKUKM Kaltim Temukan Produk Tak Layak Konsumsi di Balikpapan

Uncategorized

Info Pembayaran Air

Uncategorized

Syamsul Alam: Jembatan Ekonomi di Balik Visi Palopo Baru