PALOPO – Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Palopo kini berada di bawah pengawasan ketat.
Pasca-penggabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari 39 menjadi 25 unit, Pemkot Palopo diingatkan untuk tidak main-main dalam mengeksekusi mutasi pejabat.
Jika melenceng dari hasil job fit dan Pertimbangan Teknis (Pertek) BKN, risiko gugatan hukum dan sanksi administratif membayangi.
Efisiensi vs Risiko Non-Job
Penggabungan OPD yang mulai berlaku tahun 2026 ini bertujuan untuk efisiensi birokrasi. Namun, hal ini menciptakan “kursi panas” bagi pejabat eselon II.
Dengan berkurangnya jumlah dinas secara drastis, sejumlah pejabat terancam kehilangan jabatan (non-job), mengingat Pemkot Palopo dilaporkan belum menyiapkan jabatan fungsional utama sebagai wadah alternatif.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Suaedi, menegaskan bahwa Pertek BKN bukanlah sekadar formalitas, melainkan instrumen wajib yang mengikat.
”Tanpa eksekusi berdasarkan job fit dan Pertek, penataan OPD ini cacat prosedur. Hal ini tidak hanya merugikan ASN yang kompeten, tapi juga menghambat tujuan utama efisiensi birokrasi,” tegasnya , Rabu (12/2/2026).
Ancaman Blokir SIASN dan Pidana
Praktisi hukum, Muhammad Rifai, memaparkan konsekuensi fatal jika Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengabaikan Peraturan BKN No. 5/2019.
Ia merujuk pada kasus di Luwu Utara sebagai pelajaran pahit di mana data SIASN diblokir akibat mutasi tanpa Pertek, yang berujung pada tertundanya pembayaran gaji pegawai.
Dampak pelanggaran aturan mutasi meliputi:
Pemblokiran data SIASN (Sistem Informasi ASN).
Pembekuan kenaikan pangkat, gaji, dan tunjangan pensiun.
Sanksi disiplin berat bagi pejabat terkait.
Risiko pembatalan mutasi atau tuntutan pidana penyalahgunaan wewenang.
Direktur Pengawasan & Pengendalian I BKN, Andi Anto, sebelumnya juga telah mengeluarkan peringatan keras bahwa mutasi tanpa Pertek adalah tindakan tidak sah.
“Data pegawai akan terkunci secara otomatis karena tidak lolos verifikasi I-MUT,” ujarnya.
Rumor Skenario Plt dan Perpanjangan Jabatan
Di tengah ketidakpastian ini, muncul isu adanya skenario penempatan pejabat. Beredar kabar rencana memperpanjang masa jabatan kepala OPD yang telah berusia 58 tahun serta penugasan Pelaksana Tugas (Plt) pada posisi strategis.
Indikasi ini menguat dengan adanya sejumlah pejabat yang mengikuti Diklat Pim III secara mandiri, yang diduga dipersiapkan untuk mengisi posisi Plt kepala OPD yang pensiun atau terdampak merger.
Menanggapi situasi ini, Pj Sekda Palopo, Zulkifli Halid, saat dikonfirmasi via WhatsApp hanya memberikan jawaban singkat: “Belum ada arahan pimpinan,” tulisnya.
Rekomendasi untuk Legitimasi
Agar keputusan mutasi memiliki legitimasi yang kuat dan terhindar dari politisasi, Rifai menyarankan Wali Kota menggunakan indikator objektif sebagai dasar evaluasi, seperti:
Temuan BPK atau BPKP.
Laporan resmi Inspektorat.
Hasil Penilaian Kinerja Tahunan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BKPSDM Kota Palopo belum memberikan keterangan resmi terkait status terkini job fit, progres Pertek di BKN, maupun rencana penunjukan Plt di struktur baru.(***)











