PALOPO — Pemerintah Kota Palopo menyoroti kondisi anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah tahun ini. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo, Abdul Waris, mengungkapkan bahwa alokasi DBH yang diterima sangat minim, yakni hanya sebesar Rp178 juta.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Abdul Waris saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026). Ia menjelaskan bahwa rendahnya angka tersebut tidak terlepas dari posisi Kota Palopo yang bukanlah merupakan daerah penghasil sumber daya alam.
“Untuk Kota Palopo, anggaran DBH-nya kecil, hanya Rp178 juta. Karena memang Palopo bukan daerah penghasil. Pendapatannya hanya bersumber dari pajak dan retribusi,” ujar Abdul Waris.
Lebih lanjut, Abdul Waris menambahkan bahwa faktor geografis juga turut berperan. Kota Palopo yang berfungsi sebagai daerah lintasan dinilai memengaruhi besaran pendapatan asli daerah (PAD) yang kemudian berimplikasi langsung terhadap formulasi perhitungan Dana Bagi Hasil yang diterima dari pusat.
Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Palopo dalam mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor pajak dan retribusi agar pembangunan daerah dapat tetap berjalan maksimal, meskipun ketergantungan pada dana bagi hasil pusat tergolong rendah.(***/











