Home / Uncategorized

Kamis, 15 Mei 2025 - 01:07 WIB

Bupati Iksan Pimpin Rapat Tindak Lanjut Audiensi Gerakan Petani Indonesia Menggugat (GAPIT) Morowali

Bungku– Bupati Morowali, Iksan Baharuddin Abd Rauf memimpin langsung rapat audiensi terkait Penyelesaian Masalah Pembangunan Crossing Jalur Pipa Baku dan bangunan Intake di Sungai Karaupa Oleh PT. BTIIG, bertempat di Aula Kantor Bupati Morowali, Kompleks Perkantoran Fonuasingko, Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah, Rabu (14/05).

Rapat dihadiri Kapolres Morowali, AKBP Suprianto, Wakil Ketua II DPRD Morowali Sultanah Hadie, Para Asisten dan staf Ahli Setkab Morowali, Para pimpinan OPD Teknis terkait, Camat Witaponda, Camat Bumi Raya, Management PT. BTIIG, Koordinator GAPIT Morowali, Masyarakat kecamatan Witaponda, Bumi Raya dan Bungku Barat serta insan pers.

Baca juga  Pengusaha-Penguasa: Gurita Bisnis Haji Isam Ekspansi ke Luwu Timur di Era Gubernur Andi Sudirman

Dalam arahannya, Iksan menuturkan bahwa pentingnya etika dan komunikasi perusahaan sebelum investasi dilakukan. Masyarakat tidak menolak investasi, namun menuntut transparansi dan komunikasi yang baik.

“Investasi harus dilakukan dengan bertanggung jawab dan memperhatikan kepentingan masyarakat lokal. Investasi yang baik harus memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi daerah dan masyarakat, tanpa mengorbankan lingkungan dan hak-hak masyarakat.” Ungkapnya

Lebih lanjut, dirinya menegaskan kepentingan masyarakat lokal yang akan terdampak langsung pada akses sumber daya alam pada 3 (tiga) kecamatan yaitu Witaponda, Bumi Raya dan Bungku Barat sebagai penopang dan lumbung pangan Kabupaten Morowali.

Baca juga  Jalin Sinergitas antar Pemprov Sulteng dan Pemdakab Morowali, Optimalisasikan Pelayanan Kesehatan di Wilayah 

“Saya sebagai Bupati Morowali yang membawahi seluruh jajaran pemerintah di kabupaten ini, menolak kegiatan pemasangan pipa yang ada.” Jelasnya.

Orang Nomor Satu di Bumi Tepe Asa Moroso itu menekankan kepada pihak perusahaan untuk mematuhi dan mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku. Perusahaan harus melakukan kajian lingkungan yang mendalam dan memperoleh izin yang diperlukan sebelum melakukan pembangunan.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi: Fokus pada Ruang Dialog

Uncategorized

Jelang Pelantikan KKSS dan KKST, Panitia Gelar Final Cek Kesiapan Jelang Hari H
Perumda TM Kirim Atlet Unggulan ke PORPAMDA Sulsel

Uncategorized

Perumda TM Kirim Atlet Unggulan ke PORPAMDA Sulsel

Uncategorized

Putusan MK Akhiri Sengketa Pilwalkot Palopo

Uncategorized

Direksi Perumda TM Palopo Ucapkan Selamat Hari Pahlawan Nasional

Uncategorized

Luwu Raya di Persimpangan Jalan: Sandera Oligarki atau Terbentur Moratorium Pusat?

Uncategorized

Agus Salim Tinggalkan Kejati Sulsel, Menduduki Posisi Strategis di Kejagung

Uncategorized

Srikandi Pemuda Pancasila: Menggenggam Pancasila, Memajukan Perempuan Bangsa