Home / DPRD Kota Palopo

Senin, 3 Maret 2025 - 10:54 WIB

DPRD Palopo Sepakati untuk Tertibkan Gerai Mie Gacoan Ilegal

PALOPO, PAMORNEWS – Gerai Mie Gacoan di Palopo resmi ditutup sementara hingga izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B dan C DPRD Palopo, Senin (3/3/2025).

Dalam rapat tersebut, pihak manajemen Mie Gacoan mengajukan permohonan agar izin PBG segera diterbitkan, dengan komitmen siap menutup total gerai jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran.

“Kami meminta maaf dan berharap izin PBG kami dapat segera diterbitkan,” ujar Penanggung Jawab Gerai Mie Gacoan, Nuning.Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan jika ditemukan pelanggaran, seperti jumlah kursi melebihi 100, maka mereka siap menutup total gerai.

Baca juga  Pasca Kerusuhan, Keadaan Gedung DPRD Palopo Rusak Berat

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan jika ditemukan pelanggaran, seperti jumlah kursi melebihi 100, maka mereka siap menutup total gerai.

DPRD Palopo Tolak Permintaan Manajemen Mie Gacoan

Namun, permintaan tersebut ditolak oleh DPRD Palopo. Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming M Somba, menegaskan bahwa tidak ada lagi ruang untuk negosiasi.

“Tidak ada tawar-menawar. Kami sudah memberikan toleransi saat sidak sebelumnya, tetapi kalian abaikan. Jika masih mencoba bernegosiasi, itu sama saja menampar OPD teknis,” tegasnya.

Sementara itu, anggota Komisi C DPRD Palopo, Bata Manurun, mendesak Pemkot Palopo agar menindak tegas pelaku usaha yang melanggar aturan sebagai bentuk pembelajaran bagi semua investor di Kota Palopo.

Baca juga  Dipimpin Hj Nurhaenih, Rapat DPRD Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

“Jangan sampai ada permainan di balik semua ini. Saya ingin melihat apakah ada aktor di belakang kasus ini. Jika terbongkar, saya akan mengungkap siapa dalangnya,” tegasnya.

RDP Dipimpin Ketua DPRD Palopo

Rapat Dengar Pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z.A Mangeke, serta Ketua Komisi C, Taming M. Somba.

Rapat ini juga dihadiri oleh anggota DPRD lainnya serta perwakilan dari OPD terkait.

Dengan keputusan ini, gerai Mie Gacoan Palopo wajib ditutup sementara hingga izin resmi diterbitkan oleh Pemkot Palopo. (*)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota Palopo

Reses di Wara Barat, Ketua DPRD Palopo : Terima Kasih Telah Menyukseskan PSU

DPRD Kota Palopo

Beri Semangat, Pj Wali Kota dan Ketua DPRD Sambangi Korban Kebakaran

DPRD Kota Palopo

Hj. Andi Rusmiani: Sosok Aspiratif Wakil Rakyat di DPRD Palopo

DPRD Kota Palopo

Guna Tingkatkan Efektivitas Kinerja, DPRD Palopo Dorong Pengadaan Staf Fraksi

DPRD Kota Palopo

Gelar Reses di Dapil III, Ketua DPRD Palopo akan Prioritaskan Normalisasi Sungai dan Infrastruktur

DPRD Kota Palopo

DPRD Palopo Terima Lima Usulan Ranperda

DPRD Kota Palopo

Taming M. Somba, SE: Suara Masyarakat Telluwanua dan Bara di DPRD Palopo
Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda 2025

DPRD Kota Palopo

Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda 2025