LUWU TIMUR – Dua orang dari pihak manajemen PT Malili Supply Utama, yakni Erwin R. Sandi dan Armin Jafar, memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur pada Rabu (8/7/2026).
Keduanya diperiksa terkait proses hukum pengadaan 24 unit ambulans yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale yang diduga bermasalah. Keduanya tiba di Kantor Kejari Luwu Timur sekitar pukul 14.00 WITA dengan menumpang sebuah mobil berwarna putih, didampingi oleh sejumlah rekan termasuk mantan anggota DPRD, wartawan, dan kontraktor.
Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, keduanya terlihat meninggalkan kantor kejaksaan sekitar pukul 19.00 WITA.
Terkait status keduanya, Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa pihak manajemen telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Terkait status keduanya, Kasi Intelejen Kejari Luwu Timur, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa pihak manajemen telah hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
”Iya benar keduanya sudah kooperatif datang ke Kejaksaan Negeri Luwu Timur untuk diperiksa. Dan ini masih merupakan pemeriksaan awal,” ujar Deri.
Penyidik kejaksaan sendiri saat ini belum melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diperiksa. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak lain yang terlibat, di antaranya para kepala desa dan lurah yang terikat kontrak pengadaan, camat, hingga pendamping serta manajemen PT Vale yang membidangi CSR.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Hal ini dikarenakan proses penyidikan masih terus berlanjut dengan memanggil sejumlah saksi lain yang diduga terlibat dalam pengadaan ambulans tersebut. (Tim)











