PALOPO– Langkah progresif Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dalam menertibkan perizinan bangunan gedung kini mencapai babak baru.
Tidak hanya berfokus pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkot Palopo, melalui legislatif, memastikan Ranperda PBG akan menargetkan rumah tempat usaha, termasuk ruko, sebagai objek wajib berizin.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapem-Perda) DPRD Kota Palopo, Bata Manurun, menggarisbawahi pentingnya langkah ini. Dalam rapat harmonisasi Ranperda PBG yang tuntas baru-baru ini, disepakati bahwa rumah sebagai tempat usaha seperti, ruko mewajibkan harus didasari PBG.
“Penerapan izin PBG ini tidak hanya berfokus lagi kepada bangunan gedung, melainkan juga kepada rumah tempat usaha wajib memenuhi izin PBG,” tegas Bata Manurun, usai harmonisasi di gedung DPRD , Senin lalu.
Target ambisius DPRD ini didasarkan pada upaya peningkatan pendapatan daerah ke depan. Ranperda PBG ini ditargetkan tuntas dan diundangkan pada akhir tahun ini.
Jejak Retail Tanpa Izin
Di tengah gema penertiban regulasi ini, fakta lapangan menunjukkan tantangan besar menanti. Data yang dihimpun mengungkapkan adanya tujuh toko retail waralaba besar yang beroperasi di Palopo tanpa mengantongi PBG.
Rinciannya, enam gerai Alfamart dan satu gerai Indomaret diduga kuat masih menjalankan operasionalnya dengan status non-PBG.
Keberadaan retail-retail raksasa ini menjadi sorotan tajam, terutama karena mereka berada dalam kategori ‘rumah tempat usaha’ atau ruko yang kini diwajibkan memiliki PBG oleh aturan yang sedang dimatangkan.
Meski menjadi penyumbang perputaran ekonomi dan lapangan kerja, status perizinan bangunan dari retail modern ini kerap menjadi isu klasik di berbagai daerah. Di Palopo, fakta ini berpotensi menjadi “PR” besar bagi Pemkot dan penegak Perda setelah Ranperda PBG disahkan.
Antara PAD dan Kepatuhan Hukum
Keputusan DPRD untuk mewajibkan ruko memiliki PBG adalah isyarat tegas bahwa Pemkot tidak akan lagi mentoleransi bangunan komersial yang tidak sesuai ketentuan.
Izin PBG, yang merupakan pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB), adalah dokumen krusial yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi suatu bangunan.
Lolosnya tujuh toko retail besar ini dari jerat perizinan PBG menimbulkan pertanyaan serius tentang pengawasan dan penegakan hukum selama ini. Setelah PBG menjadi Perda, gerai-gerai non-PBG ini akan berada di ujung tanduk—dihadapkan pada sanksi pembongkaran, penutupan, atau denda administratif.
Publik menanti langkah konkret Pemkot Palopo. Apakah penertiban PBG akan benar-benar efektif dan berani menyentuh gerai-gerai waralaba besar, ataukah penertiban ini hanya akan menyasar usaha-usaha kecil dan menengah?
Penerapan Perda PBG yang akan datang akan menjadi ujian sesungguhnya bagi konsistensi Pemkot dalam mewujudkan tata ruang dan bangunan yang tertib hukum.(***)











