PALOPO, PAMORNEWS – Dugaan praktik perdagangan lahan di pinggir laut kembali mencuat di Kota Palopo. Kali ini, fokus perhatian tertuju pada sepanjang Jalan Lingkar Timur, tepatnya di Kelurahan Pontap, Kecamatan Wara Timur.
Beberapa titik di kawasan pesisir tersebut diduga telah dikavling dan diperjualbelikan dengan harga fantastis.
Pantauan di lapangan oleh Palopo Pos menemukan sedikitnya empat titik penimbunan di pinggir laut. Area-area ini telah diberi tanda, ditumpuk material, dan bahkan dikelilingi tali nilon yang membentuk petak-petak persegi, menyerupai kavling-kavling tanah siap bangun.
Informasi yang beredar di kalangan masyarakat menyebutkan bahwa setiap kavling di lokasi strategis tersebut ditawarkan dengan harga mencapai puluhan juta rupiah.
Aktivitas pengkavlingan ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas dan status kepemilikan lahan di wilayah pesisir itu.
Pemerintah Belum Pastikan Aktivitas Jual Beli
Lurah Pontap, Deden Abdel, kepada wartawan, mengaku belum dapat memastikan kebenaran adanya aktivitas jual beli atau pengkavlingan tersebut di wilayah kerjanya.
”Saya juga belum tahu itu. Kalau pun ada seperti itu perlu memastikan dokumen kepemilikan,” ujar Deden Abdel, dikutip palopopos.
Lurah Deden lebih lanjut menjelaskan bahwa sepengetahuannya, status lahan di lokasi tersebut hanya didasarkan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
”Sepengetahuan kami berdasarkan hasil koordinasi beberapa waktu lalu bersama dengan Pj Wali Kota, statusnya HPL,” tambahnya.
Pernyataan Lurah yang belum memastikan adanya transaksi jual beli namun mengakui status lahan sebagai HPL ini menjadi sorotan, mengingat HPL sendiri tidak otomatis memberikan hak untuk menjual kavling kepada perorangan.
Sorotan Status Lahan Pesisir
Kejadian ini kembali menyoroti kerentanan kawasan pesisir Palopo dari praktik-praktik penguasaan lahan yang tidak jelas. Area pinggir laut, terutama di sepanjang Jalan Lingkar yang memiliki potensi ekonomi dan wisata, kerap menjadi incaran.
Dugaan pengkavlingan dan penjualan lahan pinggir laut ini memerlukan tindak lanjut serius dari Pemerintah Kota Palopo dan instansi terkait, seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum dan mencegah kerusakan lingkungan pesisir yang lebih luas.(***/anukunews)










