Home / Uncategorized

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:55 WIB

Kebijakan Perampingan OPD Palopo Menuai Pro Kontra: Langkah Efisiensi vs Ancaman Non-Job Pejabat

Kebijakan Perampingan OPD Palopo Menuai Pro Kontra: Langkah Efisiensi vs Ancaman Non-Job Pejabat
​PALOPO– Kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kota Palopo yang digagas oleh Walikota Hj Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin terus menjadi sorotan publik dan menuai pro serta kontra.
Rencana pemangkasan jumlah OPD, dari yang semula berjumlah sekitar 38-39 menjadi 25 hingga 30, disikapi beragam oleh berbagai pihak, termasuk kalangan DPRD, birokrat senior, hingga lembaga pemantau penyelenggara negara.
​Langkah Walikota: Efisiensi dan Birokrasi Ideal
​Pemerintah Kota Palopo beralasan, perampingan OPD ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan struktur organisasi pemerintahan daerah yang lebih ideal, efisien, responsif, dan kaya fungsi, serta berdampak pada efisiensi anggaran.
Palopo disebut-sebut memiliki jumlah OPD yang lebih banyak dibandingkan kota besar lain di Sulawesi Selatan.
Rencana ini bahkan menjadi fokus utama dalam program 100 hari kerja pemerintahan Hj Naili Trisal
​Mantan pamong senior Pemkot Palopo, Haidir Basir, secara terbuka mengapresiasi kebijakan tersebut. “Saya mengapresiasi kebijakan Walikota Palopo yang mengawali pemerintahan di Kota Palopo dengan merampingkan struktur pemerintahan,” ujarnya, melihat langkah ini sebagai upaya menjadikan birokrasi lebih efisien dan fungsional.
​Namun, di balik tujuan mulia efisiensi ini, muncul kekhawatiran besar di kalangan birokrasi. Diperkirakan, perampingan ini akan berdampak pada non-job atau kehilangan jabatan bagi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pejabat eselon.
Beberapa sumber menyebut, setidaknya 141 hingga 150 pejabat terancam kehilangan posisi jika perampingan disepakati.
​DPRD dan Analisis Kebijakan: Hati-hati dengan ‘Perangkap Politik’
​Di sisi legislatif, pembahasan Ranperda perampingan OPD juga berlangsung alot. Pansus DPRD Palopo sempat mengusulkan jumlah OPD yang lebih ramping, yakni 24 atau 25, dari usulan Pemkot yang berkisar 30 hingga 31.
​Anggota Komisi I DPRD Palopo menekankan bahwa perampingan sudah sangat diperlukan karena Palopo dinilai memiliki banyak OPD tetapi minim program. Sementara itu, pihak lain mengingatkan Walikota untuk berhati-hati agar kebijakan ini tidak terjebak dalam ‘perangkap politik’, menekankan bahwa keberhasilan kebijakan sangat bergantung pada komunikasi, sumber daya, disposisi (kepercayaan), dan struktur birokrasi yang solid.
​Respons Lembaga Pemantau: Salut dengan Keberanian Berbenah
​Menanggapi pro-kontra yang berkembang,
Lembaga Pemantauan Penyelenggara RI Nasional (LP PNRI) melalui perwakilannya, Yunus Abdullah, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Walikota Palopo.
​”Kami dari LP PNRI secara pribadi salut dengan keberanian Walikota untuk berbenah. Kebijakan perampingan OPD ini adalah langkah krusial untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang ramping, efektif, dan jauh dari praktik ‘gemuk’ birokrasi yang membebani anggaran. Indonesia, khususnya Palopo, butuh birokrasi yang bergerak cepat, bukan birokrasi yang sarat jabatan struktural tanpa fungsi maksimal,” ujar Yunus .
​Dia menambahkan, “Memang akan ada goncangan dan pro-kontra, terutama dari pihak yang merasa terancam jabatannya. Tapi kami dorong Walikota untuk kasih kencang saja (melanjutkan dengan tegas). Fokus pada tujuan utama: efisiensi anggaran, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan penempatan pejabat sesuai kompetensi, bukan hanya jabatan. Pastikan penataan ulang struktur ini dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta diikuti dengan program pengembangan ASN yang non-job.”
​Tantangan ke Depan
​Perdebatan mengenai jumlah final OPD masih berlangsung. Tantangan terbesar kini ada pada bagaimana Pemkot Palopo dapat mengelola dampak psikologis dan struktural dari kebijakan ini, termasuk menata ulang ratusan ASN yang terancam kehilangan jabatan, sembari memastikan bahwa perampingan benar-benar berujung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan efisiensi anggaran, bukan sekadar penataan ulang administratif. Peran komunikasi dan disposisi (kepercayaan) publik dan internal birokrasi menjadi kunci penentu keberhasilan kebijakan revolusioner ini.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Jerat ‘Kavling Laut’ Palopo: Saat Aset Negara Jadi Lahan Jual Beli Ilegal

Uncategorized

Bupati Morowali; diminta Panggil Pihak Manajemen PT. BAP. Warga Kwatir Aktivitas Tambangnya Ganggu Infrastruktur Jalan. 

Uncategorized

Program Rachmansyah-Harsono Disenangi Emak-emak Morowali 
Polres Morowali Gelar Pengamanan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali

Uncategorized

Polres Morowali Gelar Pengamanan Balap Motor Piala Kapolda Sulteng Seri 3 di Morowali

Uncategorized

Andi Tenripadang: Permaisuri Pejuang dan Datu Luwu yang Pemberani

Uncategorized

Stunting Jadi Prioritas, Wabup Morowali Iriane Pimpin Koordinasi Strategis Bersama OPD dan Camat

Uncategorized

PT BTIIG Siap Ubah Morowali Jadi Raksasa Nikel Dunia

Uncategorized

DUKUNG PROGRAM 100 HARI KERJA BUPATI, IRBAN IV YUSUF JACUB PERKUAT AWASI DANA DESA DAN BUMDES DI WILAYAH KEPULAUAN