BELOPA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu terus mendalami dugaan kasus korupsi terkait praktik “jual beli” program pada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).
Kasus yang mencuat sejak Oktober 2025 ini diduga melibatkan sejumlah oknum partai politik dan menyeret nama tokoh besar.
Pungutan Liar Hingga Puluhan Juta
Berdasarkan hasil penyelidikan, kelompok tani diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang “fee” kepada oknum pengurus partai politik di Belopa untuk mendapatkan proyek aspirasi.
Rincian dugaan pungutan tersebut antara lain:
Nilai Proyek: Rp195.000.000 per paket.
Dugaan Setoran (Fee): Rp30.000.000 hingga Rp35.000.000 per kelompok tani.
Menyeret Nama Muhammad Fauzi dan Sarche Bandaso
Program aspirasi ini disebut-sebut menyeret nama Muhammad Fauzi dan Sarche Bandaso.
Kasi Intel Kejari Luwu, Prasetyo Purbo, menegaskan bahwa pemeriksaan akan terus berlanjut. Hingga saat ini, pihak kejaksaan telah memeriksa sekitar 70 orang saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi.
Proyek Mangkrak
Ironisnya, meski diduga telah terjadi aliran dana, program-program tersebut tidak terealisasi atau mangkrak. Salah satu faktor penyebabnya dilaporkan karena mundurnya Muhammad Fauzi sebagai calon bupati, yang berimbas pada ketidakjelasan kelanjutan program di lapangan.
”Semua yang terlibat dan data terkait akan kami panggil untuk pembuktian tindak pidana,” tegas Prasetyo Purbo dalam keterangannya.
Pihak Kejari Luwu berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menegakkan hukum dan melindungi hak-hak petani yang menjadi korban dalam skandal ini.(***)
foto: gambar ilustrasi AI










