Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:20 WIB

Legislator Tegur Pengelola Terkait Parkir Liar dan Pedagang di PNP  

PALOPO – Anggota Komisi C DPRD Kota Palopo, Sadam, melayangkan teguran keras kepada pengelola Pusat Niaga Palopo (PNP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (06/02/2026).

Sidak yang awalnya bertujuan memantau ketersediaan bahan pokok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut justru mengungkap semrawutnya tata kelola lalu lintas di kawasan pasar.

​Bahu Jalan Jadi Lahan Bisnis

​Dalam pantauannya di ruas jalan Poros Barat PNP (Jalan Mangga), Sadam menemukan bahwa bahu jalan hingga badan jalan telah beralih fungsi menjadi tempat parkir dan lokasi berjualan.

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.

​”Kondisi tersebut tentunya menghambat laju kendaraan, terutama pada pagi dan sore hari,” ujar Sadam.

Baca juga  Wali Kota Tinjau 'Jembatan Putus', Urat Nadi Penghubung Dua Kelurahan

​Ia menganggap pihak pengelola PNP lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas harian di area tersebut sehingga kemacetan menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.

​Penertiban Tanpa Mengusir

​Meski meminta penertiban segera dilakukan, Sadam memberikan catatan penting agar pengelola pasar bertindak secara humanis.

Ia menegaskan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

​”Kami meminta ke pihak pengelola pasar untuk menertibkan mereka, memindahkan mereka ke (dalam), namun dengan catatan tidak serta-merta mengusir tanpa memberikan alternatif tempat,” tambahnya.

​Soroti Potensi Pungli Retribusi

​Selain masalah kemacetan, Sadam juga menyoroti sistem penarikan retribusi yang dianggap tidak transparan.

Baca juga  IMIP Target Salurkan 480 Kantong Darah Peringati BK3N 2026

Ia menemukan adanya praktik penarikan biaya kepada warga yang masuk ke pasar tanpa disertai pemberian karcis resmi.

​Sadam menegaskan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah harus terdata dengan benar. Jika retribusi ditarik tanpa karcis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

​Pendapatan Daerah: Dihitung berdasarkan jumlah karcis yang keluar.

​Peringatan: “Kalau tidak ada karcisnya, bisa menjadi pungutan liar (pungli),” tegasnya.

​Pihak DPRD berharap pengelola PNP segera melakukan pembenahan total, baik dari segi penataan pedagang, pengaturan lahan parkir, hingga transparansi pengelolaan retribusi demi kenyamanan warga Kota Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Safari Ramadhan Ke-II: Wali Kota Palopo Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan dan Manfaatkan Layanan “OK Sappo”

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Ikhtiar Abadi di Sungai Lembe: Normalisasi dan Janji Menjaga Lingkungan
Info Gangguan Layanan Air

Uncategorized

Info Gangguan Layanan Air

Uncategorized

DPMDP3A Gelar Sosialisasi Data Gender dan Anak

Uncategorized

Kompas Sukses Gelar THR Culinary Zone 2026, Bupati Morowali Beri Apresiasi

Uncategorized

Selamat Idul Adha 1447 h (Prof. Dr.Hj. Nilawati Uly, S.Si. Apt.M.Kes.CIPA)

Uncategorized

Menimbang Lidah Pejabat di Tana Luwu