Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:20 WIB

Legislator Tegur Pengelola Terkait Parkir Liar dan Pedagang di PNP  

PALOPO – Anggota Komisi C DPRD Kota Palopo, Sadam, melayangkan teguran keras kepada pengelola Pusat Niaga Palopo (PNP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (06/02/2026).

Sidak yang awalnya bertujuan memantau ketersediaan bahan pokok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut justru mengungkap semrawutnya tata kelola lalu lintas di kawasan pasar.

​Bahu Jalan Jadi Lahan Bisnis

​Dalam pantauannya di ruas jalan Poros Barat PNP (Jalan Mangga), Sadam menemukan bahwa bahu jalan hingga badan jalan telah beralih fungsi menjadi tempat parkir dan lokasi berjualan.

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.

​”Kondisi tersebut tentunya menghambat laju kendaraan, terutama pada pagi dan sore hari,” ujar Sadam.

Baca juga  Menuju Estetika Kota: Menghidupkan Roh "Lorong Bersih" di Utara Palopo

​Ia menganggap pihak pengelola PNP lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas harian di area tersebut sehingga kemacetan menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.

​Penertiban Tanpa Mengusir

​Meski meminta penertiban segera dilakukan, Sadam memberikan catatan penting agar pengelola pasar bertindak secara humanis.

Ia menegaskan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

​”Kami meminta ke pihak pengelola pasar untuk menertibkan mereka, memindahkan mereka ke (dalam), namun dengan catatan tidak serta-merta mengusir tanpa memberikan alternatif tempat,” tambahnya.

​Soroti Potensi Pungli Retribusi

​Selain masalah kemacetan, Sadam juga menyoroti sistem penarikan retribusi yang dianggap tidak transparan.

Baca juga  Nasriani Nakir: Sosok Tangguh di Balik Kemenangan "Naili-Ome"

Ia menemukan adanya praktik penarikan biaya kepada warga yang masuk ke pasar tanpa disertai pemberian karcis resmi.

​Sadam menegaskan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah harus terdata dengan benar. Jika retribusi ditarik tanpa karcis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

​Pendapatan Daerah: Dihitung berdasarkan jumlah karcis yang keluar.

​Peringatan: “Kalau tidak ada karcisnya, bisa menjadi pungutan liar (pungli),” tegasnya.

​Pihak DPRD berharap pengelola PNP segera melakukan pembenahan total, baik dari segi penataan pedagang, pengaturan lahan parkir, hingga transparansi pengelolaan retribusi demi kenyamanan warga Kota Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Palopo Bakal Rombak Total Birokrasi: 38 SKPD ‘Gemuk’ Dipangkas Jadi 25, Efisiensi Jadi Nyawa Pemerintahan Baru

Uncategorized

Giat Seminar Parenting di Merdeka Convention Hall (MCH)

Uncategorized

Semarak HUT RI ke-80, Polres Morowali Gelar Olahraga Bersama Untuk Pererat Kebersamaan

Uncategorized

PLN Dorong Perekonomian Masyarakat Morowali Utara Melalui Program Desa Berdaya Beteleme

Uncategorized

KABAG EKONOMI DAN SDA, ANWAR SAIMU TEGASKAN JELANG RAMADHAN 1447 H, PEMKAB MOROWALI KENDALIKAN HARGA ELPIJI 3 KG SESUAI HET, PELANGGAR TERANCAM SANKSI

Uncategorized

Apa Itu Mincara Malili? Dikukuhkan oleh Datu Luwu
Pemkab Morowali Giatkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA)

Uncategorized

Pemkab Morowali Giatkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA)

Uncategorized

SEMINAR NASIONAL DAN TEMU TOKOH KB PII KAWASAN INDONESIA TIMUR BERLANGSUNG MERIAH, KUATKAN SEMANGAT KEBANGSAAN