Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:20 WIB

Legislator Tegur Pengelola Terkait Parkir Liar dan Pedagang di PNP  

PALOPO – Anggota Komisi C DPRD Kota Palopo, Sadam, melayangkan teguran keras kepada pengelola Pusat Niaga Palopo (PNP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (06/02/2026).

Sidak yang awalnya bertujuan memantau ketersediaan bahan pokok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut justru mengungkap semrawutnya tata kelola lalu lintas di kawasan pasar.

​Bahu Jalan Jadi Lahan Bisnis

​Dalam pantauannya di ruas jalan Poros Barat PNP (Jalan Mangga), Sadam menemukan bahwa bahu jalan hingga badan jalan telah beralih fungsi menjadi tempat parkir dan lokasi berjualan.

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.

​”Kondisi tersebut tentunya menghambat laju kendaraan, terutama pada pagi dan sore hari,” ujar Sadam.

Baca juga  Membuka Gerbang Dapur Sehat Sekolah: Palopo Bekali Ratusan Penjamah Makanan Demi Kesehatan Siswa

​Ia menganggap pihak pengelola PNP lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas harian di area tersebut sehingga kemacetan menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.

​Penertiban Tanpa Mengusir

​Meski meminta penertiban segera dilakukan, Sadam memberikan catatan penting agar pengelola pasar bertindak secara humanis.

Ia menegaskan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

​”Kami meminta ke pihak pengelola pasar untuk menertibkan mereka, memindahkan mereka ke (dalam), namun dengan catatan tidak serta-merta mengusir tanpa memberikan alternatif tempat,” tambahnya.

​Soroti Potensi Pungli Retribusi

​Selain masalah kemacetan, Sadam juga menyoroti sistem penarikan retribusi yang dianggap tidak transparan.

Baca juga  Peringatan HJL dan HPLR 2026, Simak Jadwal Penutupan Jalan dan Rekayasa Lalu Lintas di Kota Palopo

Ia menemukan adanya praktik penarikan biaya kepada warga yang masuk ke pasar tanpa disertai pemberian karcis resmi.

​Sadam menegaskan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah harus terdata dengan benar. Jika retribusi ditarik tanpa karcis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

​Pendapatan Daerah: Dihitung berdasarkan jumlah karcis yang keluar.

​Peringatan: “Kalau tidak ada karcisnya, bisa menjadi pungutan liar (pungli),” tegasnya.

​Pihak DPRD berharap pengelola PNP segera melakukan pembenahan total, baik dari segi penataan pedagang, pengaturan lahan parkir, hingga transparansi pengelolaan retribusi demi kenyamanan warga Kota Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Profil : H. Harisal A. Latief, S.Pi., M.Si. Wakil Ketua I DPRD Kota Palopo (2024-2029)

Uncategorized

Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi: Fokus pada Ruang Dialog

Uncategorized

Siswa Luwu Utara Sumringah! Pemkab Terima Hibah Bus Sekolah dari Kemenhub

Uncategorized

Safari Ramadan,Bupati Iksan Tekankan Kesederhanaan Pemimpin: “Tak Perlu Mewah, yang Penting Menyentuh Rakyat”

Uncategorized

Libur Lebaran, Kompleks Makam Datuk Patimang Luwu Utara Ramai Dikunjungi Peziarah dari Luar Daerah

Uncategorized

Sisi Lain Pengambilan Angle Berita: Ringan, tetapi Bernilai

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo