Home / Uncategorized

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:20 WIB

Legislator Tegur Pengelola Terkait Parkir Liar dan Pedagang di PNP  

PALOPO – Anggota Komisi C DPRD Kota Palopo, Sadam, melayangkan teguran keras kepada pengelola Pusat Niaga Palopo (PNP) saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) pada Jumat (06/02/2026).

Sidak yang awalnya bertujuan memantau ketersediaan bahan pokok bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo tersebut justru mengungkap semrawutnya tata kelola lalu lintas di kawasan pasar.

​Bahu Jalan Jadi Lahan Bisnis

​Dalam pantauannya di ruas jalan Poros Barat PNP (Jalan Mangga), Sadam menemukan bahwa bahu jalan hingga badan jalan telah beralih fungsi menjadi tempat parkir dan lokasi berjualan.

Kondisi ini dinilai sangat mengganggu ketertiban umum.

​”Kondisi tersebut tentunya menghambat laju kendaraan, terutama pada pagi dan sore hari,” ujar Sadam.

Baca juga  Demi Air Bersih, Warga Palopo Diuji Kesabaran: Perbaikan Pipa DN 200 mm Picu Gangguan di 20 Wilayah

​Ia menganggap pihak pengelola PNP lalai dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas harian di area tersebut sehingga kemacetan menjadi pemandangan yang tak terhindarkan.

​Penertiban Tanpa Mengusir

​Meski meminta penertiban segera dilakukan, Sadam memberikan catatan penting agar pengelola pasar bertindak secara humanis.

Ia menegaskan agar pedagang yang berjualan di bahu jalan dipindahkan ke lokasi yang lebih layak.

​”Kami meminta ke pihak pengelola pasar untuk menertibkan mereka, memindahkan mereka ke (dalam), namun dengan catatan tidak serta-merta mengusir tanpa memberikan alternatif tempat,” tambahnya.

​Soroti Potensi Pungli Retribusi

​Selain masalah kemacetan, Sadam juga menyoroti sistem penarikan retribusi yang dianggap tidak transparan.

Baca juga  Rakor dan Penyuluhan Hukum “Kampanye Anti Korupsi”

Ia menemukan adanya praktik penarikan biaya kepada warga yang masuk ke pasar tanpa disertai pemberian karcis resmi.

​Sadam menegaskan bahwa setiap rupiah pendapatan daerah harus terdata dengan benar. Jika retribusi ditarik tanpa karcis, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal.

​Pendapatan Daerah: Dihitung berdasarkan jumlah karcis yang keluar.

​Peringatan: “Kalau tidak ada karcisnya, bisa menjadi pungutan liar (pungli),” tegasnya.

​Pihak DPRD berharap pengelola PNP segera melakukan pembenahan total, baik dari segi penataan pedagang, pengaturan lahan parkir, hingga transparansi pengelolaan retribusi demi kenyamanan warga Kota Palopo.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Paripurna DPRD Kota Palopo Sambut Wali Kota Baru

Uncategorized

Sesuatu Akan Menjadi Nilai Jika Telah Dikerjakan Bukan Dijanjikan

Uncategorized

WAKIL BUPATI IRIANE ILIYAS BUKA RESMI RAKOR PERSIAPAN PORKAB II 2025 KABUPATEN MOROWALI

Uncategorized

Polres Morowali Dorong Ketahanan Pangan Lewat Penanaman Jagung di PT Tamako Graha Krida

Uncategorized

Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf mengukuhkan 48 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka 2025

Uncategorized

Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal Dorong Sektor UMKM Jadi Prioritas TPKAD

Uncategorized

Wakili Bupati Morowali, Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemerintahan Buka Rakor FKUB

Uncategorized

Bupati Kutim: Transformasi Pendidikan Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045