Home / Luwu Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

LSM PeMALU Desak DPRD Luwu Utara Gelar Hearing Terkait Status Izin PT Kalla Arebamma

MASAMBA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (PeMALU) secara resmi melayangkan surat permohonan hearing atau dengar pendapat kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi polemik mengenai status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arebamma di wilayah konsesi Kecamatan Rampi.

​Permohonan ini dipicu oleh adanya perbedaan data yang membingungkan publik. Dalam kegiatan sosialisasi, Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Luwu Utara menyatakan bahwa izin PT Kalla Arebamma masih dalam tahap eksplorasi.

Namun, temuan data dari layanan publik justru menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memegang IUP Operasi Produksi Emas yang masa berlakunya tercatat sejak 25 April 2017 hingga 24 April 2037.

Baca juga  Proyek Pemecah Ombak Morowali 'Nyasar' ke Luwu Utara, IMA Sulteng Tuntut Penjelasan PUPR

​Direktur LSM PeMALU, Ramadan S.Kom, menegaskan bahwa dialog terbuka sangat diperlukan guna menjamin transparansi progres kegiatan perusahaan.

​”Kami memohon agar dilakukan konfrontir data terkait izin tersebut. Hal ini penting untuk memastikan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap peningkatan pembangunan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar pihak LSM dalam surat permohonannya, Jumat (26/6/2026).

​LSM PeMALU mengusulkan agar Komisi III DPRD Luwu Utara memfasilitasi pertemuan tersebut dengan mengundang seluruh pihak terkait, di antaranya pihak PT Kalla Arebamma, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas DPMPTSP, Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja, serta unsur kepolisian dan kejaksaan setempat.

Baca juga  Berlangsung Meriah, 42 Santri TPA Al Furqan dan TK/RA Al Irsyad As'adiyah Desa Mario Resmi Diwisuda

​Terkait isu fasilitas pemurnian atau smelter yang turut menjadi sorotan, Wakil Bupati Luwu Utara dalam percakapan terpisah memberikan tanggapan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi.

Menurutnya, pembangunan smelter merupakan indikator yang lazimnya baru dilakukan pada tahap operasional produksi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi dari DPRD Luwu Utara terkait tindak lanjut permohonan hearing tersebut.

Publik kini menanti transparansi data guna mengakhiri polemik yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Rampi.(***)

 

 

Share :

Baca Juga

Luwu Utara

Antisipasi Dampak Banjir, Bupati Luwu Utara Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Luwu Utara

Gerakkan Ekonomi, Bupati Sebut Nilai Jual Jengkol Luwu Utara Tahun 2025 Tembus Puluhan Miliar

Luwu Utara

Akselerasi Digitalisasi, Kepala UPT Pariwisata Luwu Utara Daftarkan Sertifikat Elektronik di Diskominfo-SP

Luwu Utara

Danrem 132/Tadulako Pimpin Sertijab Dandim 1311/Morowali, Tongkat Komando Berganti Semangat Pengabdian Tetap Menyala

Luwu Utara

Diterima Langsung Bupati, Kangen Band Tiba di Masamba Jelang Konser HUT ke-27 Luwu Utara

Luwu Utara

Perkuat Sinergi Pembangunan, Pemda Luwu Utara Usulkan 15 Paket Kegiatan Strategis di Musrenbang Provinsi*

Luwu Utara

Perkuat Ketahanan Pangan, Camat Baebunta Selatan Panen Perdana di Dusun Mangkallang

Luwu Utara

Penuh Kehangatan, Intip Keseruan Disporapar Luwu Utara Ber-Halalbihalal dengan Bupati Andi Rahim