Home / Luwu Utara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:27 WIB

LSM PeMALU Desak DPRD Luwu Utara Gelar Hearing Terkait Status Izin PT Kalla Arebamma

MASAMBA – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemerhati Masyarakat Luwu Utara (PeMALU) secara resmi melayangkan surat permohonan hearing atau dengar pendapat kepada Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara.

Langkah ini diambil untuk mengklarifikasi polemik mengenai status Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kalla Arebamma di wilayah konsesi Kecamatan Rampi.

​Permohonan ini dipicu oleh adanya perbedaan data yang membingungkan publik. Dalam kegiatan sosialisasi, Pemerintah Daerah melalui Wakil Bupati Luwu Utara menyatakan bahwa izin PT Kalla Arebamma masih dalam tahap eksplorasi.

Namun, temuan data dari layanan publik justru menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memegang IUP Operasi Produksi Emas yang masa berlakunya tercatat sejak 25 April 2017 hingga 24 April 2037.

Baca juga  Hujan Tak Menyurutkan Semangat: Apel Pagi Tetap Berlangsung Khidmat di Teras Kantor Camat

​Direktur LSM PeMALU, Ramadan S.Kom, menegaskan bahwa dialog terbuka sangat diperlukan guna menjamin transparansi progres kegiatan perusahaan.

​”Kami memohon agar dilakukan konfrontir data terkait izin tersebut. Hal ini penting untuk memastikan sejauh mana kontribusi perusahaan terhadap peningkatan pembangunan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, hingga perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar pihak LSM dalam surat permohonannya, Jumat (26/6/2026).

​LSM PeMALU mengusulkan agar Komisi III DPRD Luwu Utara memfasilitasi pertemuan tersebut dengan mengundang seluruh pihak terkait, di antaranya pihak PT Kalla Arebamma, Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas DPMPTSP, Dinas Transmigrasi & Tenaga Kerja, serta unsur kepolisian dan kejaksaan setempat.

Baca juga  Lestarikan Warisan Leluhur, Workshop dan Pertunjukan Tari Pajjaga Lili Rongkong Resmi Dihelat

​Terkait isu fasilitas pemurnian atau smelter yang turut menjadi sorotan, Wakil Bupati Luwu Utara dalam percakapan terpisah memberikan tanggapan bahwa hingga saat ini, perusahaan tersebut masih berada pada tahap eksplorasi.

Menurutnya, pembangunan smelter merupakan indikator yang lazimnya baru dilakukan pada tahap operasional produksi.

​Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal resmi dari DPRD Luwu Utara terkait tindak lanjut permohonan hearing tersebut.

Publik kini menanti transparansi data guna mengakhiri polemik yang beredar di masyarakat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah Rampi.(***)

 

 

Share :

Baca Juga

Luwu Utara

Gerakkan Ekonomi, Bupati Sebut Nilai Jual Jengkol Luwu Utara Tahun 2025 Tembus Puluhan Miliar

Luwu Utara

Pantang Surut di Tengah Keterbatasan: Dedikasi Petugas Kebersihan Luwu Utara Dalam Menjaga Wajah Kota Masamba

Luwu Utara

Pastikan Kebersihan Fasilitas Publik, Kepala Disporapar Pantau Langsung Pembenahan Lapangan Tamsis Masamba

Luwu Utara

UPT Pariwisata, Pemdes, dan Warga Pincara Gotong Royong Buka Jalur Jembatan yang Rusak

Luwu Utara

Danrem 132/Tadulako Pimpin Sertijab Dandim 1311/Morowali, Tongkat Komando Berganti Semangat Pengabdian Tetap Menyala

Luwu Utara

Meriahkan Hari Jadi ke-27 Luwu Utara, Pemda Imbau Warga Kibarkan Semangat Lewat Umbul-Umbul

Luwu Utara

Turnamen Bola Voli SMANSA Lutra Vol. I Resmi Dibuka, Diikuti 46 Peserta se-Tana Luwu, Toraja, dan Wajo

Luwu Utara

Antisipasi Kelangkaan, DP2KUKM Lutra Gandeng Pertamina dan Agen Gencar Salurkan LPG 3 Kg