PALOPO — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Palopo menunjukkan komitmen seriusnya dalam menyongsong berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Januari 2026 mendatang.

Hal ini ditandai dengan partisipasi aktif Kepala Bapas Palopo, Alkausar, S.Ag., M.H.dalam Rapat Konsultasi dan Koordinasi Implementasi KUHP di Jakarta baru-baru ini.
Fokus utama rapat yang dihadiri jajaran Pemasyarakatan seluruh Indonesia ini adalah penguatan peran Bapas sebagai kunci utama dalam pelaksanaan pidana alternatif, khususnya Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan.
Pergeseran Paradigma:
Penjara Bukan Satu-satunya Solusi
KUHP baru membawa semangat perubahan fundamental dari sistem pemidanaan yang berorientasi pada pembalasan menjadi sistem yang lebih humanis dan berbasis keadilan restoratif.
Dalam konteks ini, pidana kerja sosial (Pasal 85 KUHP) menjadi alternatif hukuman non-penjara untuk tindak pidana ringan.
”Peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas akan menjadi sangat signifikan. Kami akan menjadi mata dan tangan negara di lapangan untuk memastikan terpidana kerja sosial benar-benar menjalankan hukuman mereka sambil tetap membaur dengan masyarakat,” jelas Kepala Bapas Palopo.
Pidana kerja sosial bertujuan tidak hanya mengurangi masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) di Lapas/Rutan, tetapi juga untuk reintegrasi sosial.
Dengan reintegrasi sosial, memungkinkan terpidana untuk tetap bekerja dan berinteraksi, mengurangi stigma sosial.
Manfaat Sosial: Terpidana melakukan pekerjaan tidak berbayar untuk kepentingan umum, seperti membersihkan fasilitas publik atau membantu kegiatan sosial.
Restorasi: Memberikan kesempatan kepada pelaku untuk menebus kesalahan langsung kepada masyarakat.
Sinergi Lintas Sektor: Kunci Sukses Palopo
Kesiapan Bapas Palopo tidak hanya sebatas pada pemahaman regulasi, tetapi juga sudah diwujudkan dalam aksi nyata.
Jauh sebelum rapat koordinasi ini, Bapas Palopo telah intens menjalin sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Luwu dan Luwu Timur.
Melalui audiensi yang telah dilaksanakan, Bapas Palopo berhasil mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Bupati setempat menyambut baik konsep pidana kerja sosial, melihatnya sebagai peluang untuk melibatkan terpidana dalam kegiatan produktif dan pelayanan publik, seperti perbaikan fasilitas umum atau dukungan pada sektor pertanian dan UMKM lokal.
Kepala Bapas Palopo menekankan, “Kami membutuhkan kolaborasi erat dengan Pemda dalam penyediaan lokasi dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang tepat, humanis, dan bermanfaat bagi masyarakat Palopo dan sekitarnya.”
Promosi Kemandirian Klien Melalui Karya Lokal
Sebagai wujud nyata dari keberhasilan pembinaan, Bapas Palopo turut memamerkan produk-produk unggulan hasil karya klien pemasyarakatan dalam pameran yang menjadi bagian dari rangkaian rapat konsultasi. Produk lokal seperti Gambung Beras Palopo dan Keripik Pisang ditampilkan sebagai bukti bahwa pembinaan yang berorientasi kemandirian telah berjalan efektif.
Partisipasi dalam pameran ini menegaskan bahwa Balai Pemasyarakatan tidak hanya berfokus pada pengawasan hukuman, tetapi juga pada pemberdayaan ekonomi.
Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk mendukung Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja bagi Klien Pemasyarakatan.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Bapas Palopo siap menyambut KUHP baru, mengarahkan sistem hukum pidana menuju pendekatan yang lebih memanusiakan, serta menjadikan Pemasyarakatan sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keadilan restoratif di wilayah Luwu Raya.(***)











