Home / Uncategorized

Kamis, 12 Februari 2026 - 10:28 WIB

Plt Kadis Kominfo Sulsel Luruskan Wacana Satgas Penanganan Demonstrasi: Fokus pada Ruang Dialog

​MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP), Muhammad Salim Basmin, memberikan penjelasan terkait pernyataan Gubernur Sulsel mengenai wacana pembentukan Satgas Penanganan Demonstrasi.

​Dalam keterangannya pada Rabu (11/2/2026), Salim menegaskan bahwa substansi dari ide tersebut bukanlah untuk membungkam suara kritis masyarakat, melainkan untuk menciptakan mekanisme komunikasi yang lebih terstruktur antara pemerintah dan massa aksi.

​Mengutamakan Pendekatan Persuasif
​Salim menjelaskan bahwa Gubernur ingin memastikan setiap aspirasi yang disampaikan di muka umum dapat diterima dengan baik tanpa mengabaikan ketertiban umum.

​”Poin utamanya adalah bagaimana membuka ruang dialog. Pemerintah ingin aspirasi publik tersampaikan secara efektif, namun di sisi lain kepentingan umum dan kelancaran layanan publik tetap terjaga,” ujar Salim Basmin.

Baca juga  Revitalisasi Peran Remaja Masjid, TP-PKK Luwu Utara Gandeng Tiga Lembaga Strategis

​Masih dalam Tahap Kajian

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hingga saat ini pembentukan satgas tersebut masih bersifat kajian konseptual.

Belum ada langkah teknis maupun struktural yang diambil oleh Pemprov Sulsel. Kajian ini dilakukan sebagai respons atas dinamika penyampaian pendapat yang meningkat di wilayah Sulawesi Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

​Salim merinci beberapa poin krusial dalam kajian tersebut:
​Fasilitasi Komunikasi: Menjadi jembatan agar pesan demonstran sampai ke pengambil kebijakan secara akurat.

​Keseimbangan Demokrasi: Menghargai hak berpendapat sekaligus melindungi hak warga lain atas ketertiban publik.

Baca juga  TP PKK dan Dinkes Palopo Edukasi Ibu Hamil

​Iklim Kondusif: Menjaga stabilitas daerah agar tetap menarik bagi investasi dan pembangunan.
​Respons Terhadap Kritik
​Terkait kekhawatiran dari sejumlah aktivis dan organisasi masyarakat sipil mengenai potensi pembatasan ruang demokrasi, Salim meyakinkan bahwa Pemprov Sulsel tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

​”Penyampaian pendapat adalah hak yang dijamin undang-undang. Kami justru sedang mengkaji bagaimana hak tersebut bisa berjalan beriringan dengan keamanan dan kenyamanan seluruh warga Sulsel,” pungkasnya.

​Dengan adanya klarifikasi ini, Pemprov Sulsel berharap masyarakat tidak salah tafsir dan tetap aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui kanal-kanal komunikasi yang tersedia secara santun dan konstruktif.(*)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pengurusan Paspor Kini Buka di Imigrasi Banggai

Uncategorized

Catat Kemajuan Strategis, PT Vale IGP Pomalaa Perkuat Dampak Ekonomi dan Keberlanjutan di Kolaka

Uncategorized

Empat Geng Memanas Berebut Kursi Sekda Palopo, Manuver Senyap Ome Menanti di Garis Akhir

Uncategorized

Kadisporapar Luwu Utara Lepas Anak Panah Pertama, BOTTA 2026 Resmi Dibuka

Uncategorized

Latih Muballigh(ah) Muda, Sekum BKPRMI Luwu Utara Tekankan Pentingnya Dakwah Melalui Tulisan

Uncategorized

Bupati Luwu Utara Instruksikan Patroli Gabungan Jaga Kondusivitas Ramadan dan Nyepi

Uncategorized

Kampanye di Lebang, FKJNUR Didukung Warga
Pemkot Palopo Luncurkan Pedoman Strategi KPP Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting

Uncategorized

Peringati HANI 2025, Pj Wali Kota Palopo : Narkoba Musuh Kita Semua, Mari Kita Berantas