Home / Industri

Kamis, 16 April 2026 - 21:10 WIB

Proyek Jalan Tallang-SAE Rp46 Miliar Terancam Jadi “Monumen Pemborosan”, LCC Temukan Dugaan Pelanggaran Teknis Fatal

LUWU UTARA – Proyek pembangunan jalan ruas Tallang-SAE di Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, kini berada di bawah sorotan tajam.

Lembaga Center for Contextual (LCC) menemukan indikasi penyimpangan teknis serius pada proyek senilai Rp46 miliar tersebut yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.

Proyek yang didanai melalui APBN dan diawasi oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan ini diduga dikerjakan asal-asalan oleh kontraktor pelaksana, PT Millenium Persada.

​Konstruksi “Melayang” Tanpa Pondasi
​Direktur LCC, Rawas Sakti, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling mencolok adalah pembangunan talud atau dinding penahan tanah yang tidak sesuai standar geoteknik Bina Marga.

“Hasil pantauan lapangan menunjukkan talud dibangun tanpa pondasi yang menancap kuat. Ini hanya tumpukan batu hasil breaker tanpa sistem drainase yang layak. Di medan ekstrem seperti Seko, konstruksi seperti ini hanya tinggal menunggu waktu untuk longsor,” tegas Rawas.

​Tak hanya talud, LCC juga mengendus adanya “pemangkasan” struktur jalan. Lapis Pondasi Bawah (LPB) yang seharusnya menjadi tulang punggung distribusi beban kendaraan diduga ditiadakan.

Kontraktor disinyalir langsung menghamparkan Agregat Kelas A (LPA) di atas tanah dasar.

​Pengawasan BBPJN Sulsel Dipertanyakan
​Kritik keras juga datang dari aktivis senior, Sumardi, yang akrab disapa Bung Black.

Ia menyoroti lemahnya transparansi dan pengawasan di lokasi proyek.
​”Direksi Keet pengawas hanya menggunakan pondok sewa warga. Tidak ada papan informasi proyek yang jelas atau gambar rancangan yang bisa diakses publik. Ini proyek negara puluhan miliar, bukan proyek lingkungan,” cetus Bung Black.

​Ketiadaan LPB dan pondasi talud yang memadai diprediksi akan membuat aspal cepat retak dan melepuh, sehingga anggaran Rp46 miliar tersebut terancam sia-sia dalam waktu singkat.
​Poin-Poin Investigasi LCC:
​Anggaran: Rp46.000.000.000 (APBN).

​Dugaan Pelanggaran: Pengabaian struktur Lapis Pondasi Bawah (LPB) dan talud tanpa pondasi tanam.
​Dampak: Potensi gagal struktur (jalan amblas) dan pemborosan uang negara.
​Transparansi: Minimnya akses informasi rancangan teknis di lokasi (Direksi Keet).

​Hingga berita ini diturunkan, pihak BBPJN Sulawesi Selatan maupun PT Millenium Persada belum memberikan keterangan resmi terkait temuan lapangan ini.

Masyarakat berharap pihak penegak hukum dan instansi terkait segera turun tangan sebelum progres pekerjaan mencapai 100 persen.(***)

Editor: aBa
Sumber: seruYa

Share :