Home / Kota Palopo

Senin, 2 September 2024 - 18:00 WIB

Relawan Setia Jokowi Terbentuk di Sulawesi Selatan

MAKASSAR, Pamornews – Relawan Setia Jokowi Terbentuk di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pelantikan berlangsung di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Kota Makassar, Minggu (1/9/2024) malam

“Guna untuk sama-sama membangun ekonomi yang lebih baik bagi seluruh masyarakat di Sulsel,” jelasnya.

Selain Setia, relawan Jokowi lainnya di Sulsel ialah Projo.

Diketahui, Projo beberapa waktu lalu blak-blakan mendukung Danny Pomanto di Pilgub Sulsel.

Projo Sulsel blak-blakan siap menangkan Wali Kota Makassar Danny Pomanto di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2024.

Herwin Nini Ala mengungkap laporannya soal dukungan ke Danny Pomanto disambut dengan senyum oleh.

“Jadi tadi saya sudah menyampaikan ke Pak Presiden kalau Pak Danny telah diusung DPP sebagai bakal calon gubernur Sulsel, dan Alhamdulillah beliau cuma tersenyum,” kata Herwin Nini Ala dalam keterangannya.

Menindaklanjuti putusan dari DPP, projo Sulsel, kata Herwin, siap mengamankan dan memenangkan Danny Pomanto di Pilgub Sulsel 2024.

“Kita selaku DPD Projo Sulsel siap mengamankan dukungan daripada pak Danny Pomanto yang resmi didukung DPP,” tandasnya.

Sebelumnya, DPP Projo (Relawan Pro Jokowi) telah memberikan dukungan penuh kepada Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, untuk maju di Pilgub Sulsel pada 27 November 2024.

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

Baca juga  Palopo Raih WTP ke-10 tahun 2025

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

Ketua Umum DPP Setia Jokowi Cliff Alfred Alexander Repi saat memberikan bendera kepada Ketua DPD Setia Jokowi Afner Rerung di Hotel Maleo, Jl Pelita Raya, Kota Makassar, Minggu (1/9/2024) malam.

• Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024

• Penetapan calon terpilih, penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):

Baca juga  Tidak Ada Pemilihan RT RW Sebelum Intensif 10 Bulan Dibayar

• Calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terpilih: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Calon gubernur dan wakil gubernur: Paling lama 5 (lima) hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

• Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.

• Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 (lima) hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.

• Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih

• Bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:

• Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a

• Ada permohonan PHP: Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9

• Paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud angka 9. (*)

 

Share :

Baca Juga

Dirgahayu Kota Palopo Ke-22

Kota Palopo

Dirgahayu Kota Palopo Ke-22
Pemkot Palopo Lakukan Kunjungan Ke BBPJBN, Bahas Hal ini

Kota Palopo

Pemkot Palopo Lakukan Kunjungan Ke BBPJBN, Bahas Hal ini
Pj Wali Kota Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1446 H

Kota Palopo

Mar Pj Wali Kota Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025, Siapkan Pengamanan Idul Fitri 1446 H
Pemkot Palopo Apresiasi Berkah Ramadhan PLN UP3, Santuni Anak Yatim

Kota Palopo

Pemkot Palopo Apresiasi Berkah Ramadhan PLN UP3, Santuni Anak Yatim
Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Siap Dukung Program Prioritas

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Sambut Kunker Pangdam XIV Hasanuddin, Siap Dukung Program Prioritas
Paket Ramadhan Berkah Tersalurkan, Pj Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

Kota Palopo

Paket Ramadhan Berkah Tersalurkan, Pj Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

Kota Palopo

Budi Sada Bersama Relawan BISA di 9 Kecamatan All Out Sukseskan FKJ-Nur di Pilwalkot Palopo

Kota Palopo

15 Nama Bersaing Berebut Kursi Direksi Perumda TM Palopo, Pansel Janjikan Transparansi Lewat Live Streaming