Home / Morowali

Kamis, 4 Juli 2024 - 07:30 WIB

Sat Resnarkoba Polres Morowali Tangkap TP Narkoba/Narkotika Gol I Jenis sabu

Sat Resnarkoba Polres Morowali Tangkap TP Narkoba/Narkotika Gol I Jenis sabu

Sat Resnarkoba Polres Morowali Tangkap TP Narkoba/Narkotika Gol I Jenis sabu

MOROWALI. Pamornews – Sat Resnarkoba Polres Morowali Ungkap TP Narkotika Gol I Jenis sabu di Desa Bahodopi, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Kamis Tanggal 04 Juli 2024, Pukul 18.00 Wita.

Pelaku Lk. SS Alias F (29 Tahun), memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut yang dikirim dari kendari, Jelas Kasat Resnarkoba Iptu I Komang Darmawa Adi,SH.

Kasat Resnarkoba Menjelaskan bahwa Pada hari Kamis tanggal 04 Juli 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu tepatnya berada di depan SDN 2 Bahodopi Desa Bahodopi Kec. Bahodopi Kab. Morowali Sulawesi Tengah (Sul-teng).

Baca juga  PJ BUPATI, YUSMAN MAHBUB HADIRI PELANTIKAN ANGGOTA DPRD MOROWALI PERIODE 2024-2029

Selanjutnya menindak lanjuti informasi tersebut anggota satresnarkoba polres morowali langsung melakukan penyelidikan dan menuju ke lokasi tersebut, kemudian sekitar pukul 18.00 wita anggota sat resnarkoba tiba di lokasi yang di maksud dan mendapati seorang lelaki bernama Lk. SS Alias F berada dipertigaan SDN 2 Bahodopi.

Setelah anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan dan melakukan interogasi, berdasarkan pengakuan bahwa benar dia akan melakukan transaksi Narkoba Jenis Sabu tersebut.

Baca juga  Paslon Nomor 4 : "Membangun Dari Bawah Hingga Ke Pelosok"

Narkoba/Sabu tersebut disembunyikan didalam botol Teh Pucuk yang saat itu di temukan 2 (dua) sachset yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 0,66 gram dan juga ditemukan 1 (satu) buah handphone merek Vivo yang diduga ada keterkaitanya dengan tindak pidana narkotika tersebut.

Selanjutnya petugas kepolisian membawa Lk. SS Alias F ke Mako Polres Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 112 Undan undang Nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika. (Hfd/iST)

Share :

Baca Juga

Morowali

Bupati Iksan Jadi Penengah Diskusi Antara Warga Matarape dan PT KPI

Morowali

SAFARI RAMADHAN DI SOMBORI: BUPATI, IKSAN BAHARUDIN ABDUL RAUF RESMIKAN PASAR TANJUNG HARAPAN DAN TINJAU FASILITAS PUBLIK

Morowali

Tanggapan PPWI: Panitia Konferensi PWI Morowali Gelar Rapat Sembunyi-Sembunyi, Anggota Protes

Morowali

Gubernur Anwar Hafid: Bupati Iksan dan Wakil Bupati Iriane di Jalur yang Tepat untuk Morowal

Morowali

Bupati Iksan Resmi Buka Musrenbang Rancangan RPJMD Tiga Kecamatan Kepulauan, Wujudkan Morowali Maju, Mandiri dan Berkeadilan
Rachmansyah - Harsono Gelar Kampanye Terbatas, Pacu Semangat Masyarakat Untuk Membangun Wilayahnya

Morowali

Rachmansyah – Harsono Gelar Kampanye Terbatas, Pacu Semangat Masyarakat Untuk Membangun Wilayahnya
Launching Simling, Mudahkan Masyarakat Perpanjang SIM C dan SIM A

Morowali

Launching Simling, Mudahkan Masyarakat Perpanjang SIM C dan SIM A

Morowali

HPSN 2025, IMIP Dukung Kampanye Gaya Hidup Sadar Sampah