PALOPO, PAMORNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo dihadapkan pada tantangan finansial yang masif di tengah masa transisi pemerintahan.
Selain harus menanggung utang belanja daerah yang nilainya di atas Rp200 miliar, Pemkot kini diwajibkan segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi atas dua lahan sengketa yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), yaitu ruko terminal dan lokasi Pasar Sentral.
Kewajiban ini, yang diperintahkan langsung oleh putusan pengadilan, menjadi sorotan utama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD).
Perintah Pembayaran Lahan Inkrah
Ketua Tim TPAD Pemkot Palopo, Firmanza DP, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, membenarkan adanya perintah untuk membayar ganti rugi kepada dua pihak pemenang sengketa.
“Iya sudah ada perintah agar dibayarkan,” kata Firmanza, membenarkan bahwa pembayaran wajib dilakukan untuk lahan milik Allung (terkait ruko terminal) dan Buya (terkait lokasi Pasar Sentral).
Dua Kasus Kunci yang Wajib Dibayar:
Lahan Ruko Terminal: Dimana putusan pengadilan memenangkan pihak Allung.
Lahan Pasar Sentral (PNP): Dimana putusan inkrah telah memenangkan pihak Buya. (Kasus Pasar Sentral sendiri diketahui melibatkan lahan seluas kurang lebih 19.044\ M^2 yang dikuasai Pemkot tanpa hak, dengan tuntutan ganti rugi yang besar).
Angsuran dan Kondisi Keuangan Daerah
Meskipun perintah pembayaran telah dikantongi, Firmanza menyebut prosesnya akan mempertimbangkan kemampuan finansial daerah.
“Jika merujuk perintah dari Kemendagri, sepatutnya dibayarkan tahun 2026 mendatang,” ujarnya.
Namun, ia menekankan bahwa dengan melihat kondisi keuangan daerah saat ini, pembayaran tersebut kemungkinan akan diangsur dalam beberapa tahun anggaran.
Firmanza tidak menampik bahwa kewajiban ini menjadi beban ganda. Pembayaran dua lahan inkrah ini bukan satu-satunya persoalan. Kota Palopo masih harus menyelesaikan tunggakan utang belanja yang angkanya melampaui Rp200 miliar.
“Pembayaran dua lahan tersebut menjadi beban berat bagi pemerintahan baru di Kota Palopo. Sebab, belum lagi Kota Palopo masih memiliki utang belanja yang nilainya di atas angka Rp200 miliar. Namun karena perintah, maka wajib dibayarkan,” tegas Sekda Palopo ini.
Kombinasi antara utang belanja yang menumpuk dan tagihan ganti rugi lahan yang telah inkrah ini menuntut strategi anggaran yang sangat ketat dari Pemkot Palopo di tahun anggaran 2026 dan tahun-tahun berikutnya.
Keputusan untuk mengangsur pembayaran menjadi opsi realistis demi menjaga stabilitas fiskal daerah.(***)











