Home / Uncategorized

Rabu, 8 Oktober 2025 - 07:06 WIB

Semua Lewat Meja Wali Kota, Efisiensi Versus Akuntabilitas

PALOPO, PAMORNEWS – Lingkungan birokrasi Kota Palopo kini dihadapkan pada sebuah perubahan fundamental dalam pengelolaan anggaran daerah. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD yang diteken langsung oleh Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, pada 26 September 2025, setiap pencairan dana oleh Perangkat Daerah (PD) wajib mendapatkan persetujuan langsung dari Wali Kota sebelum Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) diterbitkan.
​Kebijakan ini, yang mulai berlaku sejak ditetapkan, memunculkan dua wajah: di satu sisi diklaim sebagai upaya preventif penyimpangan dan penegakan akuntabilitas kas daerah, namun di sisi lain menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya sentralisasi kekuasaan keuangan yang berpotensi menghambat laju pekerjaan di lapangan.
SE Wali Kota Naili Trisal menetapkan alur pencairan dana yang jauh lebih ketat. Sebelumnya, proses pencairan di tingkat PD seringkali lebih cepat dengan kewenangan yang melekat pada Pengguna Anggaran (PA). Dalam mekanisme baru ini, proses diubah total:
​Pengajuan Pembayaran: PA di setiap PD wajib mengajukan permohonan pembayaran belanja, lengkap dengan rincian kegiatan, rekening, nilai belanja, dan sumber dana.
​Permohonan Persetujuan: Bendahara Umum Daerah (BUD) kemudian mengambil peran sentral dengan mengajukan permohonan persetujuan tersebut langsung kepada Wali Kota sebagai pemegang kuasa pengelolaan keuangan daerah.
Penerbitan Persetujuan: Setelah disetujui Wali Kota, BUD baru menerbitkan surat persetujuan pencairan dana.
​Penerbitan SPM/SP2D: Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D hanya bisa diterbitkan setelah surat persetujuan dari Wali Kota diterima.
​Narasi resmi Pemerintah Kota Palopo menyatakan langkah ini sebagai upaya strategis untuk mendorong transparansi dan memastikan setiap rupiah
APBD bisa dipertanggungjawabkan, sejalan dengan UU Perbendaharaan Negara dan aturan keuangan daerah terbaru. Ini disebut-sebut sebagai ‘rem darurat’ untuk mencegah potensi penyimpangan dan menjaga kas daerah.
​Namun, di kalangan internal birokrasi, terutama di tingkat pelaksana teknis, kebijakan ini diibaratkan sebagai “Manajemen Tukang Sate” — merujuk pada kekhawatiran bahwa setiap pengeluaran, sekecil apapun, harus melalui ‘meja pimpinan’ seperti pengelolaan perusahaan pribadi. Pengkritik berpendapat, proses birokrasi yang sebelumnya sudah berjalan kini diperlambat secara signifikan, berpotensi mengganggu efisiensi dan kelancaran program kerja PD.
​Kekhawatiran yang paling mencuat adalah potensi bottleneck atau kemacetan persetujuan. Apabila Wali Kota harus meneliti dan menyetujui semua rincian pencairan dana dari puluhan PD, proses ini diperkirakan akan memakan waktu lama, menunda pembayaran kepada pihak ketiga, dan pada akhirnya berdampak pada kelangsungan hidup dan kegiatan ekonomi masyarakat yang bergantung pada proyek pemerintah.
​Kritik tajam lainnya membandingkan gaya kepemimpinan ini dengan mengelola perusahaan, bukan pemerintahan daerah. Pemerintahan seharusnya memiliki desentralisasi wewenang yang diatur secara prosedural, bukan sentralisasi persetujuan harian.
Masyarakat dan para pelaku usaha kini menanti bagaimana kebijakan ‘satu pintu’ keuangan ini akan berjalan dalam praktiknya, apakah ia akan sukses menertibkan keuangan atau justru menciptakan kekacauan birokrasi.(***)

Share :

Baca Juga

Polres Morowali Sosialisasikan Tagline “Mudik aman keluarga nyaman”

Uncategorized

Polres Morowali Sosialisasikan Tagline “Mudik aman keluarga nyaman”

Uncategorized

MASYARAKAT APRESIASI SOLUSI SOLUTIF, BUPATI MOROWALI, IKSAN PIMPIN RAPAT PENYELESAIAN LAHAN DI KECAMATAN BAHODOPI

Uncategorized

Dirgahayu ke-22 Kota Palopo
Pj Bupati Morowali Komitmen Baktikan Dirinya Untuk Maasyarakat

Uncategorized

Pj Bupati Morowali Komitmen Baktikan Dirinya Untuk Maasyarakat

Uncategorized

Polres Morowali Ungkap Kasus Pembunuhan di Kos-Kosan Desa Labota

Uncategorized

Andi Tenripadang: Permaisuri Pejuang dan Datu Luwu yang Pemberani

Uncategorized

Pemkab Morowali dan BPKP Perwakilan Sulteng Tandatangani MoU Penguatan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Uncategorized

Rektor UMB Palopo di KPPTI 2025, Kuatkan Jaringan MoU Nasional