PALOPO – Sengketa kepemilikan ruko di kawasan Terminal Palopo dinyatakan berakhir setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Melalui putusan tersebut, Allung Padang ditetapkan sebagai pihak yang berhak menerima kompensasi atas aset tersebut.
Berdasarkan putusan pengadilan, status kepemilikan aset tersebut kini sah secara hukum. Penetapan ini sekaligus mengakhiri proses persidangan yang selama ini melibatkan klaim dari berbagai pihak terkait hak waris atas ruko di kawasan Terminal Palopo.
Dalam penjelasannya terkait dasar hukum kasus ini, putusan pengadilan merujuk pada ketentuan hukum waris di Indonesia, di mana hak atas harta yang diwasiatkan tetap sah selama tidak mengabaikan hak ahli waris mutlak (legitime portie).
Putusan ini menegaskan bahwa pihak-pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum kuat tidak lagi dapat melakukan gugatan pembatalan.
Saat ini, Pemerintah Kota Palopo dikabarkan telah menjadwalkan tahap eksekusi pembayaran kompensasi kepada Allung Padang. Nilai kompensasi yang akan disalurkan oleh pemerintah mencapai Rp99 miliar.
Proses eksekusi ini menjadi langkah administratif terakhir dari pemerintah setelah adanya ketetapan inkracht dari pengadilan. Dengan selesainya tahap ini, status kepemilikan ruko Terminal Palopo diharapkan memiliki kepastian hukum tetap yang tidak lagi menjadi sengketa di masa mendatang.(***/Red)











