Home / Kota Palopo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sengketa Ruko Terminal Palopo:  Muncul Klaim Sepihak, Ahli Waris Dinilai Abaikan Pembagian Harta Masa Lalu

PALOPO – Eksekusi objek sengketa berupa rumah toko (ruko) di kawasan Terminal Palopo yang sedianya akan segera diselesaikan, kini menghadapi kendala baru. Muncul klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Hj. Hahrah yang merupakan sepupu sekali, serta keturunan dari mendiang Abbas.

​Pihak tersebut dilaporkan tengah mengurus penetapan ahli waris baru atas lokasi tanah yang secara sah telah dimenangkan oleh Allung Padang . Padahal, berdasarkan catatan keluarga, almarhum Rajab Ali dan istrinya, Sabang, semasa hidupnya telah melakukan pembagian harta kepada anak-anak mereka.

​Dalam pembagian tersebut, lokasi yang kini dimenangkan oleh Allung Padang merupakan hak milik sah dari Fatimah Sabang dan Sugra.

Baca juga  Rasakan Program yang Berpihak Kepada Rakyat

​Menanggapi klaim baru tersebut, muncul bukti kesaksian dari Hj. Aminah Abbas yang disampaikan pada tahun 2013, sebelum Allung Padang menerima surat wasiat.

Dalam keterangannya, Hj. Aminah menyatakan bahwa dirinya dan saudara-saudaranya tidak berhak lagi menuntut bagian dari tanah tersebut. Hal ini dikarenakan ayah mereka, Abbas, telah menerima bagian harta berupa toko yang berlokasi di Pasar Lama, Jalan Sawerigading.

​”Menurut pengakuan Hj. Aminah dalam keterangan tahun 2013, pihak mereka tidak berhak menuntut karena Abbas sudah mendapatkan bagiannya di lokasi lain,” ujar sumber terkait yang memahami duduk perkara ini.

Baca juga  Walikota Palopo ke Pansel Perumda TM: "Tolak Jika Ada yang Bawa Nama Saya!"

​Upaya pihak tertentu yang tiba-tiba mengurus penetapan ahli waris ini dinilai mencederai kesepakatan pembagian harta yang sudah tuntas sejak lama. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tetap berpegang pada fakta historis dan pembagian harta yang sah untuk menghindari terjadinya gaduh di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih menunggu sikap tegas dari pengadilan demi memastikan eksekusi ruko tersebut berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).(aBa).

 

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Semarak Dan Sportif, Palopo Runtourism 2024
Pj Walikota Paparkan RDTR Wara Timur dan Wara Selatan di Jakarta

Kota Palopo

Pj Walikota Paparkan RDTR Wara Timur dan Wara Selatan di Jakarta

Kota Palopo

Upacara Hardiknas 2024, Bersama Lanjutkan Merdeka Belajar
Paket Ramadhan Berkah Tersalurkan, Pj Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

Kota Palopo

Paket Ramadhan Berkah Tersalurkan, Pj Wali Kota Ucapkan Terima Kasih

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Hadiri Sidang Paripurna Pengesahan Propemperda 2025
Pemkot Palopo Kembali Terima UHC Award 2024

Kota Palopo

Pemkot Palopo Kembali Terima UHC Award 2024

Kota Palopo

Kunker Pj Wali Kota ke BNPB di Jakarta

Kota Palopo

Gugatan Sengketa Tanah RS Pepakulia Ditolak Pengadilan, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp. 9.808.000,00