Home / Kota Palopo

Sabtu, 20 Juni 2026 - 08:44 WIB

Sengketa Ruko Terminal Palopo:  Muncul Klaim Sepihak, Ahli Waris Dinilai Abaikan Pembagian Harta Masa Lalu

PALOPO – Eksekusi objek sengketa berupa rumah toko (ruko) di kawasan Terminal Palopo yang sedianya akan segera diselesaikan, kini menghadapi kendala baru. Muncul klaim sepihak dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yakni Hj. Hahrah yang merupakan sepupu sekali, serta keturunan dari mendiang Abbas.

​Pihak tersebut dilaporkan tengah mengurus penetapan ahli waris baru atas lokasi tanah yang secara sah telah dimenangkan oleh Allung Padang . Padahal, berdasarkan catatan keluarga, almarhum Rajab Ali dan istrinya, Sabang, semasa hidupnya telah melakukan pembagian harta kepada anak-anak mereka.

​Dalam pembagian tersebut, lokasi yang kini dimenangkan oleh Allung Padang merupakan hak milik sah dari Fatimah Sabang dan Sugra.

Baca juga  Pemkot Palopo Hadiri Dialog IKA UNHAS Bahas DAS Pacangkuda Latuppa

​Menanggapi klaim baru tersebut, muncul bukti kesaksian dari Hj. Aminah Abbas yang disampaikan pada tahun 2013, sebelum Allung Padang menerima surat wasiat.

Dalam keterangannya, Hj. Aminah menyatakan bahwa dirinya dan saudara-saudaranya tidak berhak lagi menuntut bagian dari tanah tersebut. Hal ini dikarenakan ayah mereka, Abbas, telah menerima bagian harta berupa toko yang berlokasi di Pasar Lama, Jalan Sawerigading.

​”Menurut pengakuan Hj. Aminah dalam keterangan tahun 2013, pihak mereka tidak berhak menuntut karena Abbas sudah mendapatkan bagiannya di lokasi lain,” ujar sumber terkait yang memahami duduk perkara ini.

Baca juga  Arahan Langsung Presiden Jokowi Pada Rakornas Terkait Inflasi 2024

​Upaya pihak tertentu yang tiba-tiba mengurus penetapan ahli waris ini dinilai mencederai kesepakatan pembagian harta yang sudah tuntas sejak lama. Banyak pihak berharap agar aparat penegak hukum dan lembaga peradilan tetap berpegang pada fakta historis dan pembagian harta yang sah untuk menghindari terjadinya gaduh di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait masih menunggu sikap tegas dari pengadilan demi memastikan eksekusi ruko tersebut berjalan sesuai dengan putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).(aBa).

 

 

Share :

Baca Juga

Safari Ramadhan Kecamatan Bara: Pererat Silaturahmi dan Kokohkan Toleransi

Kota Palopo

Safari Ramadhan Kecamatan Bara: Pererat Silaturahmi dan Kokohkan Toleransi

Kota Palopo

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

Kota Palopo

SEMARAK GEBYAR PAUD MERIAHKAN HUT KE-25 TAHUN KABUPATEN MOROWALI

Kota Palopo

Resmi Masuk KBLI 2025, Konten Kreator yang Hasilkan Cuan Kini Wajib Miliki NIB

Kota Palopo

Cara Memilih Yang Baik dan Benar
Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024: Bukti Kota Palopo Kian Berbudaya

Kota Palopo

Raih Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024: Bukti Kota Palopo Kian Berbudaya

Kota Palopo

Palopo Raih WTP ke-10 tahun 2025

Kota Palopo

Pelepasan Kafilah Kota Palopo Unjuk Kebolehan di Festival Anak Soleh Indonesia Sulsel