PALOPO – Sengketa pemecatan Abdul Salam yang belakangan lengket dipanggil “mayor teddy ” sebagai kader Partai NasDem dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo kembali menghangat.

Kuasa hukum Abdul Salam, Abdul Rahman, menegaskan bahwa status pemecatan kliennya belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Pihaknya menyoroti belum adanya putusan resmi dari Mahkamah Partai NasDem, yang seharusnya menjadi pintu akhir penyelesaian sengketa internal.
Menurut Abdul Rahman, proses pemecatan yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem dianggap tidak prosedural karena ditempuh sebelum Mahkamah Partai mengeluarkan keputusannya.
“Proses penyelesaian internal partai seharusnya melewati beberapa tahapan, dan jika tidak ada kesepakatan, perkara dibawa ke Mahkamah Partai. Namun proses ini sudah berjalan lama tanpa menunggu putusan Mahkamah Partai,” ujar Abdul Rahman , Kamis lalu.
Pengadilan Negeri Palopo Tolak Mengadili
Penegasan bahwa sengketa ini masih bersifat internal diperkuat oleh putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Berdasarkan amar putusan sela pada 30 September 2025 (Nomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp), majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan menyatakan PN Palopo tidak berwenang mengadili sengketa internal partai politik.
Putusan itu mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan perkara ini berada di luar yurisdiksi pengadilan umum.
”Mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan tersebut.
Abdul Rahman menilai putusan PN Palopo sejalan dengan pandangannya bahwa perkara ini harusnya diselesaikan di internal partai terlebih dahulu.
Ia bahkan menyebut langkah DPP yang melanjutkan pemecatan adalah tindakan tidak prosedural, apalagi
“Sikap Mahkamah Partai juga tidak jelas, bahkan tidak pernah melakukan registrasi atas perkara yang kami ajukan telah lama.”
Masih Sah Sebagai Anggota DPRD
Dengan tidak adanya putusan final dari Mahkamah Partai dan ditolaknya sengketa oleh pengadilan umum, Abdul Rahman bertegas, “Selama belum ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari Gubernur, maka Abdul Salam masih sah menjabat sebagai anggota DPRD Palopo.”
Pihaknya menilai gugatan yang diajukan ke pengadilan menjadi prematur untuk diputus, mengingat Mahkamah Partai belum menuntaskan kewajibannya.
“Sengketa partai ini seharusnya diselesaikan dalam waktu 60 hari, tetapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” tutupnya.
Mahkamah Partai Jadwalkan Sidang Kedua
Di sisi lain, Mahkamah Partai NasDem menunjukkan pergerakan dengan menjadwalkan sidang kedua atas permohonan peninjauan kembali, terkait keputusan pemecatan dirinya dari partai.
Perkembangan di Mahkamah Partai ini kini menjadi penentu nasib politik Abdul Salam.(***)











