Home / News

Minggu, 2 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Praktik Pungutan Liar Pembelian Solar Subsidi di SPBU Lare-lare Dikeluhkan Sopir Truk

LUWU — Praktik pengenaan biaya tambahan atau “cas” di luar ketentuan resmi pada pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali meresahkan para pengguna jalan Trans-Sulawesi. Dugaan pungutan liar (pungli) terstruktur ini dialami langsung oleh seorang sopir logistik berinisial Ys.

​Berdasarkan penuturannya, insiden bermula saat Ys hendak mengisi Solar subsidi senilai Rp350 ribu di SPBU Lare-lare. Meskipun angka pada layar dispenser tertera jelas, operator SPBU secara sepihak meminta tambahan biaya.

​”Dia bilang ada biaya cas Rp40 ribu. Jadi saya terpaksa bayar Rp390 ribu. Kalau tidak mau bayar, Solar tidak diisi,” keluh Ys saat ditemui, Minggu, 2 Agustus 2026.

​Intimidasi ekonomi tersebut kembali berulang keesokan harinya saat Ys melintas di jalur yang sama untuk mengisi Solar senilai Rp320 ribu. Operator kembali meminta upeti tambahan sebesar Rp30 ribu, membuat total pengeluaran Ys membengkak menjadi Rp350 ribu.

Baca juga  Fenomena Tambang Emas Ilegal di Bajo Barat: Menanti Tindakan Nyata di Tengah Buntu Penegakan Hukum (Bagian 2)

​Dalam kurun waktu dua hari, Ys harus menanggung kerugian hingga Rp70 ribu—hampir 10 persen dari nilai transaksi—hanya untuk “biaya siluman” yang tidak memiliki dasar hukum resmi.

Para sopir truk lain juga mengaku berada dalam posisi serba salah karena khawatir nomor pelat kendaraan mereka dicatat dan dipersulit pada pengisian berikutnya jika berani melapor.

​Tanggapan Manajemen SPBU Lare-lare

​Menanggapi keluhan yang meresahkan ini, Direktur SPBU Lare-lare, H. Mahfud, memberikan respons cepat dan berjanji akan segera melakukan investigasi internal secara mendalam.

​”Kami akan menelusuri kebenaran informasi ini terlebih dahulu di lapangan,” ujar H. Mahfud tegas. Ia menegaskan bahwa manajemen tidak membenarkan adanya pungutan di luar ketentuan resmi.

“Jika informasi ini terbukti benar, saya memastikan akan mengevaluasi secara tegas oknum petugas yang melakukan tindakan tersebut.”

Baca juga  Senam Sehat di Area Dangerakko, Lanjut dengan Bersih-Bersih

​Ancaman Sanksi dan Desakan Pengawasan

​Sesuai regulasi PT Pertamina (Persero), seluruh SPBU resmi wajib menjual BBM sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, dan pengenaan biaya administrasi tambahan untuk pembelian tunai sama sekali tidak dibenarkan.

​Pertamina memiliki mekanisme sanksi berjenjang bagi mitra yang melanggar—mulai dari surat teguran, pemotongan alokasi kuota BBM bersubsidi, hingga pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

​Bagi para sopir lintas Sulawesi, uang puluhan ribu rupiah yang amblas setara dengan biaya makan mereka di perjalanan. Kini, para sopir berharap komitmen manajemen SPBU Lare-lare benar-benar terealisasi, sekaligus mendesak Pertamina turun tangan melakukan inspeksi mendadak agar praktik tarif liar tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.(***)

Share :

Baca Juga

News

Seleksi Direksi PAM TM Palopo Dibuka: Muncul Isu “Kejar Tayang” 5.000 Pelanggan Baru Demi Kursi Gemuk
Petani Akui Lahan Laoli Milik Pemkab Luwu Timur, Ungkap Alasan Sempat Ngotot Bertahan

News

Petani Akui Lahan Laoli Milik Pemkab Luwu Timur, Ungkap Alasan Sempat Ngotot Bertahan

News

Lumpuh 5 Hari, Blokade Trans Sulawesi di Luwu Akhirnya Dibuka Pasca Mediasi Mabes Polri

News

Eksekusi Rp99 Miliar Sengketa Ruko Terminal Terkesan “Buang Waktu”, Pertemuan Allung Padang dan Pemkot Palopo Buntu

News

Belum Kantongi UKL-UPL dan PBG, DPRD Luwu Bakal Gelar RDP Terkait RS Fitrah Anugrah Medika
Pic. Dok Herald

News

EDITORIAL PAMORNEWS ​Menakar Opsi ‘Bypass’ Provinsi Luwu Raya: Melompati Ego, Menjemput Takdir Ekonomi

News

Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Palopo Desak Evaluasi Transparan Seleksi Dirut Perumda Tirta Mangkaluku

News

Tim Hukum Baso Ilyas Ajukan Praperadilan, Uji Keabsahan Penetapan Tersangka dan Penahanan