Home / Morowali

Senin, 24 Februari 2025 - 12:33 WIB

Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

Bupati Morowali Terbitkan Surat Edaran Terkait Pengangkatan Pegawai Non-ASN Tahun 2025

PAMORNEWS. MOROWALI – Bungku – Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abd Rauf, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/52/UMUM/2025 yang mengatur tentang penjelasan pengangkatan pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk Tahun Anggaran 2025 pada Senin (24/2/25).

Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan pedoman terkait status serta mekanisme pengangkatan pegawai Non-ASN di wilayah Kabupaten Morowali.

Dalam surat edaran tersebut, Bupati Morowali menegaskan bahwa pengangkatan pegawai Non-ASN harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan ini didasarkan pada berbagai regulasi perundang-undangan, termasuk:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
3. Keputusan Menteri PANRB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
4. Keputusan Menteri PANRB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024.
5. Keputusan Menteri PANRB Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024.
6. Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2025 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Penganggaran Gaji bagi Pegawai Non-ASN.
7. Surat Menteri PANRB Nomor B/239/M.SM.01.00/2025 Tanggal 14 Januari 2025 tentang Penjelasan Pengadaan PPPK.
8. Surat Edaran Bupati Morowali Nomor 97 Tahun 2025 tentang Larangan Mengangkat Tenaga Non-ASN di Lingkungan Pemkab Morowali.

Baca juga  Pemkec Bumi Raya Hadirkan Inovasi ’’Pengurus Jenazah’’ Untuk Semua Penganut Agama

Berdasarkan ketentuan tersebut, Pemkab Morowali menyampaikan beberapa poin penting sebagai berikut:
1. Pemerintah tetap menganggarkan dan memberikan gaji bagi pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi PPPK Tahap 1 selama 2 (dua) bulan hingga TMT 1 Maret 2025, yaitu untuk bulan Januari dan Februari 2025.
2. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan lulus pada seleksi CPNS selama tiga bulan hingga TMT 1 April 2025, yaitu bulan Januari hingga Maret 2025.
3. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN Tahun 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada seleksi ASN, baik PPPK Tahap 1 maupun seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024, hingga diangkat menjadi ASN.
4. Tetap menganggarkan/memberikan gaji bagi Pegawai non-ASN yang sedang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
5. Sambil menunggu ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Pegawai Non ASN yang tidak ikut seleksi PPPK Tahap II, tetap dianggarkan/diberikan gaji yang diangkat pada tahun 2024 kebawah.
6. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat dilarang mengangkat atau mengganti tenaga non-ASN atau sebutan lainnya per 1 Januari 2025.
7. Pengangkatan kembali pegawai non-ASN sebagaimana tersebut diatas hanya dapat dilakukan oleh kepala perangkat daerah, setelah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali.
8. Kepala perangkat daerah, atau pejabat lainnya termasuk direktur RSUD, para camat yang tidak mengindahkan sebagaimana dimaksud diatas, dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan. (hfd/ist)

Share :

Baca Juga

Morowali

Pangdam XIII/Merdeka Terima Gelar Adat To Bungku Dari Ketua Adat Dan Keturunan Raja-raja Bungku Morowali
Polres Palopo Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Ini Sasaran Utamanya

Morowali

Polres Palopo Gelar Operasi Keselamatan Pallawa 2025, Ini Sasaran Utamanya

Morowali

PJ. BUPATI YUSMAN MAHBUB GERAK CEPAT TINDAK LANJUTI INSTRUKSI PRESIDEN TENTANG EFISIENSI BELANJA APBD T.A. 2025
Bupati Iksan Sampaikan Rancangan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Morowali Tahun Anggaran 2025

Morowali

Bupati Iksan Sampaikan Rancangan Anggaran Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah Kab Morowali Tahun Anggaran 2025

Morowali

Ucapan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 dari Kapolres Morowali Ke Kejaksaan Negeri Morowali

Morowali

Rapat Koordinasi ICP Digelar di Bappelitbangda Morowali

Morowali

Polres Morowali Cek Seluruh SPBU di Morowali

Morowali

Mayjen TNI Suhardi: Bupati Iksan Pemimpin Visioner, Morowali Akan Berubah!