Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Kepala Daerah (PHPU-kada) Pilwalkot Palopo yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta (RMB-ATK).
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK pada Selasa, 8 Juli 2025, hakim konstitusi menyatakan bahwa dalil pemohon “tidak berlandaskan hukum secara keseluruhan.”
Dengan putusan ini, sengketa Pilwalkot Palopo resmi berakhir.
Naili Trisal bersama akhmad syarifuddin akhirnya akan memimpin Palopo untuk periode 2025-2030.(***)










