PALOPO – Klaim Pakar Otonomi Daerah, Prof. Ryaas Rasyid, mengenai kelayakan Luwu Raya menjadi daerah khusus atau istimewa ternyata bukan sekadar gayung bersambut.
Tokoh Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Baharman Supri, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari menyiapkan landasan ilmiah untuk visi tersebut.
Tokoh Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR), Baharman Supri, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pihaknya telah jauh-jauh hari menyiapkan landasan ilmiah untuk visi tersebut.
Baharman menegaskan bahwa kesesuaian antara pandangan Prof. Ryaas dengan hipotesa yang ia bangun bersama Dr. Asri Tadda bukan tanpa dasar.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa dokumen krusial untuk mendukung status tersebut sudah tersedia.
Bahkan, ia menyebutkan bahwa dokumen krusial untuk mendukung status tersebut sudah tersedia.
Kajian Akademik Sudah Matang
Baharman menekankan bahwa perjuangan ini tidak dimulai dari nol. Ia menyatakan bahwa kerangka berpikir mengenai otonomi khusus bagi Tana Luwu telah dituangkan dalam dokumen formal.
Baharman menekankan bahwa perjuangan ini tidak dimulai dari nol. Ia menyatakan bahwa kerangka berpikir mengenai otonomi khusus bagi Tana Luwu telah dituangkan dalam dokumen formal.
“Pemikiran itu sudah lama tercetus dari saya bersama Doktor Asri Tadda. Bahkan, kajian akademik untuk daerah istimewa ini sebenarnya sudah jadi,” ungkap Baharman dengan nada optimis.
Kesiapan dokumen ini menjadi bukti bahwa para tokoh Luwu Raya tidak hanya mengandalkan sentimen sejarah, tetapi juga perhitungan teknis yang matang, mencakup aspek ekonomi, sosial-budaya, hingga proyeksi tata kelola pemerintahan yang mandiri.
Menjawab Tantangan Prof. Ryaas Rasyid
Sebelumnya, Prof. Ryaas Rasyid menyarankan agar tokoh masyarakat segera memperkuat naskah akademik sebagai persiapan menghadapi pembukaan moratorium.
Sebelumnya, Prof. Ryaas Rasyid menyarankan agar tokoh masyarakat segera memperkuat naskah akademik sebagai persiapan menghadapi pembukaan moratorium.
Pernyataan Baharman ini seolah menjadi jawaban langsung atas saran tersebut.
Dengan adanya naskah akademik yang sudah jadi, posisi tawar Luwu Raya di hadapan pemerintah pusat (Kemendagri) dan DPR RI menjadi jauh lebih kuat.
Dengan adanya naskah akademik yang sudah jadi, posisi tawar Luwu Raya di hadapan pemerintah pusat (Kemendagri) dan DPR RI menjadi jauh lebih kuat.
Luwu Raya kini tidak lagi sekadar meminta “pemekaran biasa”, melainkan menuntut pengakuan status khusus yang didorong oleh:
Akar Sejarah: Kedatuan Luwu sebagai entitas berdaulat tertua.
Akar Sejarah: Kedatuan Luwu sebagai entitas berdaulat tertua.
Kemandirian Fiskal: Potensi SDA yang mampu membiayai daerah tanpa ketergantungan penuh pada pusat.
Kesiapan Administrasi: Dokumen kajian yang sudah siap uji publik.
Kesiapan Administrasi: Dokumen kajian yang sudah siap uji publik.
Momentum Emas Luwu Raya
Baharman menilai dukungan Prof. Ryaas adalah katalisator yang tepat.
“Apa yang disampaikan Prof. Ryaas sangat obyektif. Dengan naskah akademik yang sudah ada di tangan kami, ini menjadi sinyal bahwa Luwu Raya sangat serius dan sudah berada di jalur yang benar (on the right track),” tambahnya.
Kini, langkah selanjutnya tinggal melakukan konsolidasi total untuk menyatukan frekuensi seluruh kepala daerah dan tokoh di empat kabupaten/kota (Palopo, Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur) agar naskah akademik ini bisa segera disorong begitu pintu moratorium terbuka.(***)










