Oleh: [Asnawi Mas’ud
Wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya terus bergelar.
Namun, di tengah riuh rendah semangat historis dan romantisme emosional, muncul sebuah peringatan realistis: Luwu Raya tidak bisa lahir hanya dari mimpi.
Ia membutuhkan legitimasi hukum yang konkret. Salah satu simpul krusial yang selama ini seolah terabaikan adalah posisi politik Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara.
Jika kedua kabupaten ini diproyeksikan menjadi bagian dari rumah besar Luwu Raya, maka pertanyaannya bukan lagi “kapan kita bergabung?”, melainkan “sudahkah ada dokumen resminya?”.
Formalitas Bukan Sekadar Kertas
Dalam negara hukum, niat baik harus tertuang dalam administrasi yang sah. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemekaran
wilayah bukanlah proses yang bisa ditempuh lewat mobilisasi massa semata.
Syarat administratif berupa persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD adalah pintu masuk tunggal yang konstitusional.
Tanpa rekomendasi resmi dari Toraja dan Toraja Utara, wacana penggabungan ini hanya akan menjadi komoditas politik musiman atau opini publik yang mengambang tanpa daya ikat formal.
Rekomendasi tersebut bukan sekadar surat dukungan, melainkan “sertifikat keseriusan” sebuah daerah untuk menentukan masa depannya.
Menimbang Dampak, Menghitung Manfaat
Toraja memiliki karakteristik yang unik—mulai dari sektor pariwisata kelas dunia hingga struktur sosial-budaya yang khas.
Oleh karena itu, langkah Toraja dan Toraja Utara untuk menerbitkan rekomendasi harus didahului dengan kajian yang matang.
Bagaimana distribusi anggaran nantinya?
Sejauh mana efektivitas pelayanan publik jika pusat pemerintahan berpindah?
Bagaimana posisi strategis Toraja dalam konstelasi ekonomi Luwu Raya?
Keputusan politik ini haruslah objektif, lahir dari analisis fiskal dan pertimbangan sosiologis, bukan sekadar mengikuti arus sentimen kedaerahan.
Kedewasaan Politik
Pemerintah Pusat dan DPR RI tidak akan melihat seberapa besar ambisi kita, melainkan seberapa lengkap dokumen administratif yang disodorkan.
Celah prosedural sekecil apa pun akan menjadi alasan kuat bagi pusat untuk menggugurkan usulan pemekaran di tingkat nasional.
Di sinilah kedewasaan politik para pemangku kepentingan di Toraja diuji. Jika memang bergabung dengan Luwu Raya diyakini mampu membawa kemaslahatan dan lompatan pembangunan yang lebih cepat, maka keberanian untuk menerbitkan rekomendasi resmi adalah langkah awal yang paling rasional.
Provinsi Luwu Raya adalah sebuah cita-cita besar yang membutuhkan fondasi yang kokoh. Tanpa legitimasi formal dari Toraja dan Toraja Utara, usulan ini akan tetap menjadi naskah yang belum selesai.
Kini bola panas ada di tangan para pemimpin daerah di Toraja: Apakah mereka siap melintasi pintu masuk konstitusional ini, atau membiarkan wacana Luwu Raya tetap menjadi narasi tanpa akhir?
Mengapa Format Ini Efektif?(*)











