Home / Uncategorized

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:29 WIB

ASN Luwu Utara Boleh Kerja dari Mana Saja Sebelum dan Sesudah Idulfitri, Catat Tanggalnya

LUWU UTARA– Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara resmi mengeluarkan kebijakan fleksibilitas kerja bagi ASN (PNS dan PPPK/Paruh Waktu) dalam menyambut Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini dipertegas melalui Surat Edaran (SE) Bupati Nomor: 000.8.3.4/11/B.Organisasi/Setda tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1447 Hijriah.

Surat edaran Bupati Luwu Utara ini diterbitkan dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi ASN (PNS dan PPPK/PW) lingkup Pemda Luwu Utara pada masa libur Idulfitri.

Kebijakan ini dirancang guna memberikan ruang bagi ASN untuk merayakan momen kemenangan bersama keluarga di kampung halaman tanpa melupakan kewajibannya sebagai abdi pemerintah.

Baca juga  SEKDA YUSMAN MAHBUB TERIMA KUNJUNGAN DIREKTORAT MINERBA BAHAS HILIRISASI INDUSTRI

Terdapat dua poin penting dari SE Bupati ini, yaitu: (1) 2 hari sebelum libur dan cuti bersama, ASN tetap bekerja secara fleksibel atau Flexible Working Arrangements pada 16 – 17 Maret 2026; dan (2) 3 hari setelah libur dan cuti bersama, ASN tetap bekerja fleksibel pada 25 – 27 Maret 2026.

Dalam keterangannya, Bupati Andi Abdullah Rahim menegaskan bahwa kebijakan untuk bekerja dari mana saja adalah untuk memastikan ASN tetap bisa bekerja memberikan pelayanan publik.

“Kebijakan ini bukan berarti kita memberikan libur tambahan, melainkan penegasan kita kepada ASN bahwa status operasional tetap dalam keadaan on duty (sedang bekerja),” tegasnya.

Baca juga  Menjemput Mandat Provinsi Luwu Raya

Apalagi, kata dia, terdapat beberapa perangkat daerah (PD) yang memang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kesehatan, damkar, dan dukcapil, sehingga pelayanan harus tetap jalan pada masa libur dan cuti bersama.

Bupati berharap ASN menjadi teladan yang baik dalam pelayanan publik. Produktivitas pelayanan publik, lanjut dia, tidak boleh kendor, baik menjelang Idulfitri maupun setelah Idulfitri.

Sekadar diketahui, kebijakan ini dinilai oleh berbagai kalangan sebagai langkah nyata transformasi digital di lingkungan pemerintahan yang tentunya makin adaptif, fleksibel, dan modern. (LHr)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Uncategorized

Kapolres Cup Race Kejurda Seri II, Meriahkan Hari Bhayangkara Ke-78

Uncategorized

Bupati Iksan Resmi Buka Musda KKSS Morowali 2025

Uncategorized

Bupati Morowali Salat Idulfitri di Witaponda, Wujud Kedekatan dengan Masyarakat

Uncategorized

Menuju Keadilan Humanis:  Bapas Palopo Siap Jadi Ujung Tombak Penerapan Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Uncategorized

DPRD Kota Palopo Ingatkan Wali Kota Terkait Prosedur Pengangkatan Sekretaris Dewan

Uncategorized

Fasilitasi Aspirasi Luwu Raya, Pemprov Sulsel Pertemukan Komisi II DPR RI dengan Tokoh Masyarakat

Uncategorized

Menuju Kependudukan Berkualitas, Pemkab Morowali Gelar Sosialisasi GDPK dan Penyusunan PJPK