Home / Uncategorized

Rabu, 4 Februari 2026 - 11:26 WIB

Aturan Di Atas Kertas: Pembatasan BBM di Palopo Dinilai Mandul Tanpa Pengawasan Ketat

PALOPO – Meski Pemerintah Kota Palopo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.2.1/199/DAG per 2 Februari 2026 terkait pembatasan pembelian BBM, kondisi di lapangan menunjukkan potret yang berbeda.

Aturan yang dimaksudkan untuk menjamin pemerataan distribusi ini disinyalir hanya menjadi formalitas administratif belaka.

​Berdasarkan pantauan di beberapa SPBU di wilayah Kota Palopo, instruksi mengenai batas maksimal 5 liter untuk motor dan 35 liter untuk mobil tidak berjalan efektif.

Antrean panjang masih terjadi, dan pengawasan dari pihak terkait yang dijanjikan dalam poin ketiga surat edaran tersebut tampak absen di lokasi-lokasi krusial.

​Lemahnya Implementasi dan Pengawasan

Baca juga  Jalur Ibadah Warga Aman Jelang Ramadan: Respons Kilat Pemkot Palopo Tangani Kanal Ambruk di BTN Nyiur

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa pembatasan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat kecil.

“Aturannya ada, tapi siapa yang jaga? Operator SPBU tetap melayani pengisian melebihi batas, dan tidak ada petugas dari pemerintah atau aparat yang mengawasi secara rutin,” ujarnya.

​Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Palopo menegaskan bahwa perangkat daerah terkait bersama aparat pengawasan akan melakukan pemantauan berkala.

Namun, minimnya kehadiran petugas di lapangan membuat celah bagi oknum-oknum “pelansir” BBM untuk tetap beroperasi, yang pada akhirnya merugikan nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang seharusnya menjadi prioritas.

Baca juga  Gerbong Mutasi Luwu Bergerak, Sasaran Semua Eselon Sore Ini!

​Dampak Bagi Sektor Prioritas

Ketidakefektifan pengawasan ini mengancam sektor ekonomi mikro.

Padahal, Wali Kota Palopo dalam edarannya secara spesifik meminta SPBU untuk memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat kecil. Jika praktik di lapangan tetap membiarkan pengisian tanpa kontrol, kuota BBM yang tersedia akan terus tersedot oleh kendaraan pribadi yang melanggar batas, menyisakan antrean kosong bagi mereka yang paling membutuhkan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Palopo untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga melakukan tindakan nyata berupa sanksi tegas bagi SPBU yang nakal serta menempatkan personel pengawas di titik-titik distribusi. (***)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bupati Iksan Pastikan Listrik 24 Jam di Wilayah Kepulauan Mulai Maret

Uncategorized

Tangan Dingin di Balik Anggaran: Menelisik Denting Harapan Palopo pada Indeks Keuangan Daerah

Uncategorized

Selamat Ulang Tahun yang penuh berkah kepada Bapak Drs. H. FIRMANZA DP, S.H., M.Si,

Uncategorized

Inovasi Slag Nikel Jadi Bata Berkualitas Tinggi
Pj Sekda Kota Palopo Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Brimob Batalyon D Pelopor

Kota Palopo

Pj Sekda Kota Palopo Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rusun Brimob Batalyon D Pelopor

Uncategorized

Unru Baso: Dari Pengusaha Muda, Kini Mengukir Jejak di Senayan

Uncategorized

Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Tinombala 2026 Digelar di Morowali, Wakapolres Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas

Uncategorized

LSM GMBI Desak Kepastian Hukum Terkait Tambang Pasir Ilegal di Sungai Kandilo