PALOPO – Meski Pemerintah Kota Palopo telah resmi mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor: 500.2.1/199/DAG per 2 Februari 2026 terkait pembatasan pembelian BBM, kondisi di lapangan menunjukkan potret yang berbeda.

Aturan yang dimaksudkan untuk menjamin pemerataan distribusi ini disinyalir hanya menjadi formalitas administratif belaka.
Berdasarkan pantauan di beberapa SPBU di wilayah Kota Palopo, instruksi mengenai batas maksimal 5 liter untuk motor dan 35 liter untuk mobil tidak berjalan efektif.
Antrean panjang masih terjadi, dan pengawasan dari pihak terkait yang dijanjikan dalam poin ketiga surat edaran tersebut tampak absen di lokasi-lokasi krusial.
Lemahnya Implementasi dan Pengawasan
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengeluhkan bahwa pembatasan ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap ketersediaan BBM bagi masyarakat kecil.
“Aturannya ada, tapi siapa yang jaga? Operator SPBU tetap melayani pengisian melebihi batas, dan tidak ada petugas dari pemerintah atau aparat yang mengawasi secara rutin,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Palopo menegaskan bahwa perangkat daerah terkait bersama aparat pengawasan akan melakukan pemantauan berkala.
Namun, minimnya kehadiran petugas di lapangan membuat celah bagi oknum-oknum “pelansir” BBM untuk tetap beroperasi, yang pada akhirnya merugikan nelayan, petani, dan pelaku UMKM yang seharusnya menjadi prioritas.
Dampak Bagi Sektor Prioritas
Ketidakefektifan pengawasan ini mengancam sektor ekonomi mikro.
Padahal, Wali Kota Palopo dalam edarannya secara spesifik meminta SPBU untuk memprioritaskan pelayanan bagi masyarakat kecil. Jika praktik di lapangan tetap membiarkan pengisian tanpa kontrol, kuota BBM yang tersedia akan terus tersedot oleh kendaraan pribadi yang melanggar batas, menyisakan antrean kosong bagi mereka yang paling membutuhkan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat mendesak Pemerintah Kota Palopo untuk tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga melakukan tindakan nyata berupa sanksi tegas bagi SPBU yang nakal serta menempatkan personel pengawas di titik-titik distribusi. (***)











