Kutim – Untuk mengatur lalu lintas alat berat yang memasuki Kota Sangatta, Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Timur (Kutim) telah mendirikan 2 pos penjagaan di titik strategis. Pos ini berfungsi untuk mengatur jam operasional angkutan berat guna mencegah kemacetan di jam-jam sibuk.
Dua pos tersebut berlokasi di KM 1 Jalan Poros Bontang – Sangatta dan di Jalan Poros Sangatta – Bengalon, dekat kawasan PT KPC. Pengaturan jam operasional ini bertujuan agar kendaraan besar tak melintasi pusat kota pada waktu ramai, terutama di pagi hari.
“Ada dua kategori angkutan. Kendaraan 20 feet dilarang masuk Kota Sangatta antara pukul 06.00 hingga 09.00 WITA. Setelah pukul 09.00 sampai 23.00, mereka boleh masuk,” jelas Zulkarnain, Kasi Lalu Lintas Dishub Kutim, Rabu (06/11/2024).
Ia menambahkan, kendaraan dengan ukuran 40 feet hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 23.00 hingga 05.00 WITA. Menurutnya, ini untuk memastikan keamanan karena kendaraan berukuran besar lebih aman melintas saat malam ketika aktivitas warga minim.
Zulkarnain mengungkapkan, kebijakan pembatasan jam operasional alat berat ini sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Bupati sejak 2018. Namun, pelaksanaannya tertunda akibat pandemi Covid-19 dan baru disosialisasikan kembali pada 2023.
“Kami sosialisasikan agar lalu lintas alat berat bisa terkendali, khususnya di jam sibuk,” tambahnya.
Bagi kendaraan yang melanggar ketentuan jam operasional ini, penindakan akan dilakukan oleh Satlantas Polres Kutim. “Hanya Satlantas Polres Kutim yang berwenang menindak kendaraan yang melanggar,” tutupnya. (*)