Home / Kutai Timur

Jumat, 22 November 2024 - 13:50 WIB

Investasi Rp2,47 Triliun di Kutai Timur, Ciptakan Lapangan Kerja

KUTIM – Realisasi investasi di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada Triwulan III 2024 mencapai Rp2,47 triliun, menyumbang dorongan besar bagi perekonomian daerah. Angka tersebut berasal dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang tersebar di berbagai sektor produktif.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kutim, Darsafani, menyatakan bahwa investasi tersebut berhasil menciptakan 10.923 lapangan kerja baru. Dari jumlah tersebut, 10.920 posisi diisi oleh tenaga kerja lokal, sementara tiga lainnya berasal dari luar negeri.

Baca juga  Efisiensi Pengelolaan Aset Daerah, Dinkes Kutim Gelar Bimtek dan Sosialisasi RKBMD

“Pencapaian ini menunjukkan komitmen kami dalam menarik investor dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat melalui peningkatan kesempatan kerja,” ujar Darsafani.

Baca juga  Kutim Berpeluang Lolos ke Perempat Final Porprov Kaltim Korpri III di Cabor Tenis Meja

Ia juga mengapresiasi peran aktif Pemerintah Kabupaten Kutim dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berharap realisasi investasi di Triwulan IV 2024 dapat terus meningkat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kutim. (adv)

Share :

Baca Juga

KALIMANTAN TIMUR

Kutim Perkuat Sinergi OPD untuk Pertahankan Opini WTP BPK

Kutai Timur

SP4N Lapor Kutim Raih Apresiasi Kemendagri, Penyelesaian Aduan Capai 100 Persen

KALIMANTAN TIMUR

Pjs Bupati Kutim Fokus pada Promosi Pariwisata Global dan Pembenahan TV Kutim

KALIMANTAN TIMUR

Keluarga Pioner sebagai Kunci Penguatan Sosial di Kutai Timur

KALIMANTAN TIMUR

Perlengkapan Alat Peraga untuk TK dan PAUD Negeri Kutim Tingkatkan Kualitas Pembelajaran

KALIMANTAN TIMUR

“Magic Land” Kutai Timur: Perayaan 25 Tahun dengan Edukasi dan Kebanggaan Budaya

KALIMANTAN TIMUR

Kutai Timur Jadi Pelopor Pengangkatan Honorer, Semua Tenaga Kontrak Berpeluang Jadi P3K

KALIMANTAN TIMUR

Kutim Targetkan Status “Informatif” dalam Keterbukaan Informasi Publik