KUTIM– Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan publik melalui partisipasi aktif dalam Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik 2024. Kegiatan ini digelar oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur dan berlangsung di Ruang Rapat Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutim.
Penjabat Sementara (PjS) Bupati Kutim, Agus Hari Kesuma (AHK), memimpin langsung presentasi terkait kepatuhan pemerintah daerah terhadap standar Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam pemaparannya, Agus menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai landasan utama pemerintahan yang bersih dan melayani.
“Keterbukaan informasi adalah pilar utama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi standar KIP yang ditetapkan Komisi Informasi,” ujar Agus.
Evaluasi ini tidak hanya mencakup Pemkab Kutim, tetapi juga berbagai lembaga publik lain di wilayah tersebut, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama. Agus berharap hasil evaluasi ini dapat menjadi dorongan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada hasil penilaian, tetapi juga berkomitmen untuk memperbaiki dan memperkuat kinerja di semua lini pelayanan publik,” tegasnya.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan menggunakan metode Self Assessment Questionnaire (SAQ), yang bertujuan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap standar keterbukaan informasi dan keamanan data.
“Presentasi yang langsung disampaikan oleh pimpinan, seperti PjS Bupati, merupakan bagian penting dari proses penilaian yang dapat memberikan poin maksimal,” ujar Imran.
Ia juga mengapresiasi langkah Pemkab Kutim yang terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik. Selain itu, visitasi ini menjadi kesempatan bagi Komisi Informasi untuk memberikan masukan langsung kepada badan publik di Kutai Timur.
Agus Hari Kesuma menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga hak masyarakat yang harus diwujudkan. Melalui evaluasi ini, Pemkab Kutim berharap dapat semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Dengan dukungan Komisi Informasi dan semangat kolaborasi, kami optimis dapat menjadikan Kutai Timur sebagai contoh daerah yang unggul dalam keterbukaan informasi,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Diskominfo Staper Ronny Bonar Siburian dan Sekretaris Diskominfo Staper Rasyid, yang turut memastikan upaya peningkatan kualitas layanan informasi berjalan optimal.(adv)