Kutim – Pemkab Kutai Timur mengoptimalkan kolaborasi antar instansi dalam penanganan ODGJ, dengan meminta masyarakat melaporkan temuan kasus ke Puskesmas terdekat agar segera mendapatkan perawatan yang sesuai.
Melalui koordinasi yang solid antara Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan fasilitas kesehatan, Pemkab Kutai Timur berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik bagi ODGJ, memastikan mereka mendapatkan perawatan yang layak dan sesuai kebutuhan.
Kepala Dinas Sosial Kutai Timur, Ernata Hadi Sujito, menegaskan penanganan ODGJ melibatkan berbagai unit pelaksana teknis (UPT), termasuk Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
“Penanganan ODGJ ini adalah kerja bersama. Selain Dinas Sosial, Dinas Kesehatan juga berperan penting, terutama melalui Puskesmas yang menjadi garda terdepan,” jelas Ernata, Kamis (28/11/2024).
Masyarakat Kutai Timur diminta untuk segera melaporkan jika menemukan ODGJ agar penanganan bisa dilakukan lebih cepat dan tepat.
“Masyarakat tidak perlu repot. Jika menemukan orang dengan gangguan jiwa, langsung saja ke Puskesmas terdekat,” katanya.
Puskesmas akan melakukan analisis awal untuk menentukan tingkat keparahan kondisi pasien.
Jika masih dalam tahap ringan, perawatan bisa dilakukan di Puskesmas. Namun, untuk kasus yang lebih berat, pasien akan dirujuk ke RSUD Kudungga.
“Jika pasien ODGJ adalah orang terlantar, Dinas Sosial akan membantu mencari identitasnya, memfasilitasi layanan kesehatan, hingga merujuknya ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) tingkat Provinsi,” kata Ernata. (adv)