PALOPO, PAMORNEWS — Staf Ahli Walikota Bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, S.H., M.Si., menyampaikan sambutan terkait pentingnya Sertifikasi Rumah Ibadah (Masjid).
Menurutnya salah satu upaya untuk memakmurkan masjid adalah dengan memastikan bahwa masjid kita aman ditempati untuk Beribadah dan beraktifitas di dalamnya karena punya alas hak yang jelas, ada kepastian hukum sehingga tidak ada celah untuk digugat secara hukum oleh pihak lain, itulah sebabnya sehingga pemerintah Kota Palopo bekerjasama dengan Kantor ATR-BPN dan Kementerian Agama menggalakkan Gerakan Sertifikasi Rumah Ibadah.
Sertifikasi rumah ibadah, khususnya masjid, menjadi hal krusial yang saat ini tengah didorong oleh pemerintah dan berbagai lembaga keagamaan di seluruh Indonesia. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan status hukum yang jelas, perlindungan aset umat, serta mendukung keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan masjid secara aman dan berkelanjutan.
Dalam beberapa tahun terakhir, banyak masjid di Indonesia yang berdiri tanpa dokumen kepemilikan resmi atau sertifikat tanah. Hal ini menimbulkan kerentanan terhadap sengketa lahan, perubahan fungsi, hingga pembongkaran sepihak.
Oleh karena itu, sertifikasi menjadi bentuk perlindungan hukum atas keberadaan dan fungsi masjid sebagai pusat kegiatan ibadah dan sosial masyarakat.









