PALOPO – Aroma tak sedap yang menyengat dalam proses seleksi Direksi Perumda Tirta Mangkaluku (TM) Palopo akhirnya meledak menjadi perlawanan hukum. Wahyuddin Djafar bersama kelompoknya resmi melayangkan gugatan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mendesak pembatalan total hasil seleksi yang dinilai penuh rekayasa dan cacat integritas.
Gelombang penolakan ini bukan tanpa alasan. Wahyuddin secara terang-terangan menuding bahwa seluruh proses seleksi hanyalah formalitas administratif untuk meloloskan kandidat tertentu yang sudah “dijagokan” sejak awal.
Satu Nama di Balik Tirai Tiga Kandidat
Meski secara resmi Pemerintah Kota Palopo menyerahkan tiga nama—Steven Hamdani (SH), Andi Siwaru, dan M. Yasir—ke Jakarta, Wahyuddin mencium adanya skenario “nama tunggal” yang secara khusus didorong oleh Pemkot.
”Kami menduga keras ada permainan di balik layar. Tiga nama itu seolah hanya pelengkap syarat, padahal patut diduga hanya satu nama, yakni Steven Hamdani, yang benar-benar diistimewakan. Ini bukan lagi seleksi objektif, ini sudah seperti arisan yang diatur pemenangnya,” tegas Wahyuddin Djafar dengan nada tajam.
Sorotan Tajam Rekam Jejak Kandidat
Gugatan ini tidak hanya mempersoalkan prosedur, tetapi juga menelanjangi rekam jejak kandidat yang diusulkan. Sorotan utama tertuju pada Steven Hamdani (SH). Wahyuddin membeberkan informasi krusial mengenai syarat jabatan yang diduga belum terpenuhi, hingga isu sensitif mengenai persoalan keuangan negara.
”Muncul indikasi adanya pengembalian kerugian negara ke Kejaksaan Negeri Palopo di masa lalu. Bagaimana mungkin figur dengan catatan seperti itu diloloskan dalam jabatan strategis yang mengelola uang rakyat? Ini penghinaan terhadap prinsip tata kelola yang bersih,” lanjutnya.
Hanya Dua Nama yang Layak
Dalam tuntutan resminya, pihak penggugat secara terbuka membedah kualitas dari tiga besar yang ada. Bagi mereka, berdasarkan aturan main dan integritas, hanya M. Yasir dan Andi Siwaru yang layak masuk meja pertimbangan Kemendagri. Keduanya dinilai bersih dari catatan hukum maupun cacat prosedur administrasi.
Wahyuddin Djafar cs pun menuntut empat poin tegas kepada Kemendagri:
Batalkan hasil seleksi yang meloloskan kandidat cacat administrasi.
Tolak segala bentuk intervensi “titipan” dalam penentuan direksi.
Evaluasi Total Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap gagal menjaga marwah seleksi.
Objektivitas Mutlak dalam menetapkan kandidat sesuai standar Permendagri.
”Ini bukan soal suka atau tidak suka pada personal. Ini soal apakah kita masih punya nyali untuk patuh pada aturan. Jika regulasi dilanggar, maka batal demi hukum adalah satu-satunya jalan. Sesederhana itu,” pungkas Wahyuddin.
Kini, integritas Kemendagri sedang diuji. Apakah mereka akan menjadi penegak aturan, atau justru melegitimasi proses yang sejak awal sudah dicium publik sebagai “settingan” politik lokal? (***)
Editor :aBa
Penulis :ahy











