Publik di Luwu Timur disuguhi tontonan yang menggelisahkan. Program pengadaan ambulans desa yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Vale—sebuah fasilitas yang semestinya sudah meredam kecemasan warga desa urusan akses kesehatan—justru bergulir bak bola liar.
Vendor yang ditunjuk mendadak “hilang rimbanya,” nomor kontak terkunci, dan unit yang dijanjikan tak kunjung tampak batang hidungnya.
Di tengah kegaduhan tersebut, sikap yang dipertontonkan oleh pemegang kebijakan justru ironis: memilih irit bicara, kalau bukan bungkam.
Pembelaan singkat yang muncul ke permukaan cenderung senada, bahwa sengkarut ini adalah murni urusan bisnis (business-to-business) antara PT Vale dengan pihak ketiga selaku vendor. Bupati dan jajarannya seolah ingin mencuci tangan dan melempar bola panas.
Logika ini tentu patut kita gugat. Bagaimanapun, ambulans ini bertajuk “ambulans desa”. Penerima manfaatnya adalah rakyat Luwu Timur, dan kepala desa berada di bawah struktur garis koordinasi pemerintah daerah. Mengetahui ada program publik yang mandek di wilayahnya, pemerintah tidak punya kemewahan untuk bersikap sebagai penonton yang netral.
Lebih jauh lagi, riak di lapangan kian keruh ketika muncul aroma tak sedap di balik layar. Isu mengenai indikasi keterlibatan “orang dalam” lingkaran kekuasaan dalam kepemilikan vendor mulai memicu tanda tanya besar.
Apakah keheningan otoritas selama ini berakar dari kebingungan teknis, ataukah karena adanya benturan kepentingan (conflict of interest) yang menyandera keadaan? Publik berhak tahu.
Satu hal yang tidak kalah menyedihkan dalam pusaran kasus ini adalah bergesernya peran sebagian pers lokal. Ketika fungsi murni pers sebagai watchdog—anjing penjaga kepentingan publik—sangat dibutuhkan, sebagian media partner pemerintah justru tampil layaknya petugas humas dadakan, bahkan terkesan menjadi buzzer pasang badan.
Narasi pembunuhan karakter ditiupkan untuk meredam daya kritis, dibarengi janji manis bahwa bulan Juni urusan akan beres.
Kita tentu berharap bulan Juni urusan ini benar-benar tuntas demi kemaslahatan warga desa. Namun, janji masa depan tidak boleh menghapus kewajiban akuntabilitas hari ini. Pers tidak boleh membiarkan dirinya masuk dan terjebak dalam sistem yang memaklumi ketidakberesan.
Tugas jurnalisme adalah membongkar sumbatan informasi, bukan ikut menyumbatnya dengan narasi penenang.
Bupati Luwu Timur tidak boleh lepas tangan. Ruang klarifikasi yang transparan harus segera dibuka lebar-lebar. Menjelaskan secara gamblang ke publik bukanlah tanda kelemahan, melainkan bukti kepatuhan pada asas tata kelola pemerintahan yang bersih.
Rakyat tidak butuh perdebatan siapa yang paling berwenang di atas kertas; rakyat hanya butuh ambulans itu hadir di desa mereka tanpa ada sepeser pun hak publik yang dikorbankan demi syahwat ekonomi segelintir lingkaran dalam.(REDAKSI)











