LUWU — Kasus dugaan pemaksaan kelolosan salah satu peserta dalam Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Luwu kian benderang.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu diduga kuat melakukan pelanggaran serius dengan meloloskan berkas administrasi peserta yang tidak mengantongi sertifikat Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) atau Latpim III.
Padahal, dalam dokumen resmi “Syarat Pendaftaran Seleksi” yang dikeluarkan oleh BKPSDM Luwu, Poin 5 secara eksplisit mewajibkan peserta untuk melampirkan berkas berupa:
“Fotocopy Surat Tanda Tamat Pelatihan/Diklat Kepemimpinan Administrator (PKA) yang sudah dilegalisir (khusus pejabat struktural).”
Klaim Plt. Kepala BKPSDM Luwu, Arsad, S.STP., yang sebelumnya berdalih bahwa sertifikat tersebut bukan syarat mutlak melainkan hanya komponen rekam jejak berdasarkan Permenpan-RB Nomor 15 Tahun 2019, langsung dipatahkan oleh dokumen resmi dan pandangan hukum tata negara.
Seorang akademisi sekaligus pakar hukum administrasi negara yang meminta identitasnya tidak dimediakan menegaskan, merujuk pada Pasal 128 PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perka LAN Nomor 15, kompetensi manajerial yang dibuktikan dengan sertifikat Latpim III/PKA adalah kewajiban administrasi yang kaku dan absolut bagi pejabat struktural.
”Keliru jika disebutkan itu bukan syarat mutlak. Sertifikat Latpim 3 yang sekarang bernama PKA itu adalah salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi peserta Selter JPTP Pratama. Di dalam Permenpan Nomor 15 Tahun 2019 memang tidak disebutkan secara spesifik, tetapi di PP Nomor 11 Tahun 2017 yang diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 Pasal 128 itu diatur sangat jelas,” ungkap pakar tersebut saat dimintai analisis hukumnya, Senin (25/5/2026).
Pelanggaran Serius: Kecuali Jabatan Fungsional
Sorotan tajam kini mengarah pada status kedudukan calon peserta struktural yang diloloskan tersebut. Dalam hukum administrasi kepegawaian, pengecualian tidak wajib memiliki sertifikat PKA/Latpim III sebenarnya dibenarkan, dengan catatan jika peserta Selter JPTP tersebut berangkat dari Jabatan Fungsional. Hal itu dikarenakan pejabat fungsional berbasis pada rumpun keahlian tertentu, bukan penjenjangan struktural.
Namun, karena figur yang diloloskan ini nyata-nyata merupakan pejabat dari jalur struktural, maka ketiadaan sertifikat PKA tersebut berubah menjadi bentuk pelanggaran prosedur yang fatal. Meloloskan peserta struktural tanpa sertifikat PKA dinilai menabrak asas keadilan bagi peserta lain yang taat pada aturan berkas.
Aroma Syahwat Politik dan Titipan Oknum Kekuasaan
Langkah BKPSDM Luwu yang terkesan “pasang badan” dan mencari-cari celah pembenaran regulasi ini diduga kuat tersandera oleh kepentingan politik lokal. Informasi yang dihimpun dari internal birokrasi menyebutkan bahwa figur yang dipaksakan lolos tersebut ditengarai merupakan “orang dekat” salah satu pimpinan.
”Ini serius pelanggarannya. Berkasnya jelas ada di poin 5 syarat pendaftaran, lalu apa dasarnya sampai dia bisa diloloskan padahal tidak ada sertifikat PKA-nya? Kecuali yang bersangkutan adalah pejabat fungsional, itu baru dibenarkan oleh aturan. Ini murni dipaksakan karena faktor kedekatan dengan kekuasaan, sehingga dicari-cari pembenaran regulasi,” ungkap sebuah sumber tepercaya di internal Pemkab Luwu yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini ditayangkan, publik dan pemerhati birokrasi mendesak Panitia Seleksi (Pansel) bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk segera melakukan evaluasi dan pembatalan demi hukum terhadap peserta yang tidak memenuhi syarat administrasi wajib tersebut, guna menjaga marwah merit system di Kabupaten Luwu. (Red)
Penulis : arw
Editor : aBa










