Home / Uncategorized

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:31 WIB

Catut Atribut Aparat, Oknum Wartawan “Target Tipikor” Diduga Peras Sopir Tangki BBM

PALOPO, PAMORNEWS.COM — Aksi premanisme berkedok profesi jurnalis kembali mencoreng citra pers di wilayah Luwu Raya. Kali ini, seorang oknum bernama Rustang yang mengaku sebagai wartawan dari media siber bernama Target Tipikor, diduga melakukan tindakan intimidasi dan pemerasan terhadap sopir mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM).

​Berdasarkan data yang dihimpun dari rekaman percakapan, modus yang digunakan oknum tersebut adalah membuntuti armada tangki, mengambil dokumentasi, lalu melayangkan ancaman penyebaran video atau memviralkannya ke media sosial jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.

​Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, oknum yang menggunakan nama akun “Rustang” secara terang-terangan meminta transferan sejumlah dana, lengkap dengan bukti transfernya.

​Gunakan Terios Hitam Saat Beraksi

​Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya mengadang atau membuntuti mobil tangki, oknum Rustang diketahui menggunakan satu unit minibus Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1871 (pelat lengkap masih dalam penelusuran). Kendaraan inilah yang diduga kerap dipakainya saat membuntuti target di jalanan.

Baca juga  DPMDP3A Gelar Sosialisasi Data Gender dan Anak

​Catut Atribut Institusi Hukum

​Saat ditelusuri lebih lanjut melalui atribut logo media yang dibawanya, media siber Target Tipikor tersebut sengaja mendesain lambang yang menyerupai institusi hukum dengan warna dominan kuning-hitam. Tidak tanggung-tanggung, di bagian bawah logo lingkaran secara mencolok mencantumkan klaim sepihak: “MITRA TNI POLRI KPK & KEJAKSAAN”.

​Taktik psikologis ini diduga kuat sengaja digunakan oknum wartawan abal-abal tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat, sopir, atau pelaku usaha di lapangan agar merasa tertekan dan bersedia menyerahkan sejumlah uang demi keamanan operasional mereka.

​Langgar Kode Etik dan KUHP

​Menanggapi fenomena ini, sejumlah jurnalis senior di Kota Palopo mengecam keras tindakan tersebut. Pasalnya, tindakan pemerasan dengan modus mengancam akan memviralkan atau menaikkan berita jelas-jelas melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Baca juga  Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

​Secara hukum pidana, tindakan mengancam dan meminta imbalan uang secara paksa juga memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

​Pers Independen Bukan “Bekingan

​Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi media massa wajib berdiri sendiri secara independen. Tidak ada satu pun media pers resmi yang dibenarkan berada di bawah kendali langsung atau menjadi perpanjangan tangan operasional dari institusi penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, maupun KPK.

​Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi via ponsel kepada Rustang. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban terkait tudingan tersebut. (PN)

#PemerasanSopir
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Ditjen SDA Prioritaskan Percepatan Pembangunan DI Baliase dan Bendung Suplesi Kanjiro

Uncategorized

Safari Ramadan Perdana Jadi Ajang Silaturahmi dan Refleksi Pembangunan Morowali

Uncategorized

DARI PENEGAK PERDA KE GARDA TERDEPAN BENCANA: PROFIL ANDI FARID BASO RACHIM

Uncategorized

Zulkifli Halid Jadi Kandidat Kuat Pj Sekda Palopo, Wali Kota Naili Trisal Dijadwalkan Melantik Besok

Uncategorized

​Eksodus Strategi Luwu Raya: Menanggalkan Jubah “Ketertinggalan”, Menuju Diplomasi “Pusaran”

Uncategorized

Jalur Ibadah Warga Aman Jelang Ramadan: Respons Kilat Pemkot Palopo Tangani Kanal Ambruk di BTN Nyiur

Uncategorized

Dapur Gizi di Tangan Polisi: Antara Efisiensi dan Harapan Ekonomi Warga

Uncategorized

Menemani Beban Amanah Rakyat: Trisal Tahir, Suami Wali Kota yang Memilih Jadi Sandaran Tulus Tanpa Tanda Jasa