PALOPO, PAMORNEWS.COM — Aksi premanisme berkedok profesi jurnalis kembali mencoreng citra pers di wilayah Luwu Raya. Kali ini, seorang oknum bernama Rustang yang mengaku sebagai wartawan dari media siber bernama Target Tipikor, diduga melakukan tindakan intimidasi dan pemerasan terhadap sopir mobil tangki Bahan Bakar Minyak (BBM).
Berdasarkan data yang dihimpun dari rekaman percakapan, modus yang digunakan oknum tersebut adalah membuntuti armada tangki, mengambil dokumentasi, lalu melayangkan ancaman penyebaran video atau memviralkannya ke media sosial jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Dalam tangkapan layar percakapan WhatsApp yang beredar, oknum yang menggunakan nama akun “Rustang” secara terang-terangan meminta transferan sejumlah dana, lengkap dengan bukti transfernya.
Gunakan Terios Hitam Saat Beraksi
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa dalam menjalankan aksinya mengadang atau membuntuti mobil tangki, oknum Rustang diketahui menggunakan satu unit minibus Daihatsu Terios berwarna hitam dengan nomor polisi DD 1871 (pelat lengkap masih dalam penelusuran). Kendaraan inilah yang diduga kerap dipakainya saat membuntuti target di jalanan.
Catut Atribut Institusi Hukum
Saat ditelusuri lebih lanjut melalui atribut logo media yang dibawanya, media siber Target Tipikor tersebut sengaja mendesain lambang yang menyerupai institusi hukum dengan warna dominan kuning-hitam. Tidak tanggung-tanggung, di bagian bawah logo lingkaran secara mencolok mencantumkan klaim sepihak: “MITRA TNI POLRI KPK & KEJAKSAAN”.
Taktik psikologis ini diduga kuat sengaja digunakan oknum wartawan abal-abal tersebut untuk menakut-nakuti masyarakat, sopir, atau pelaku usaha di lapangan agar merasa tertekan dan bersedia menyerahkan sejumlah uang demi keamanan operasional mereka.
Langgar Kode Etik dan KUHP
Menanggapi fenomena ini, sejumlah jurnalis senior di Kota Palopo mengecam keras tindakan tersebut. Pasalnya, tindakan pemerasan dengan modus mengancam akan memviralkan atau menaikkan berita jelas-jelas melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Secara hukum pidana, tindakan mengancam dan meminta imbalan uang secara paksa juga memenuhi unsur pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.
Pers Independen Bukan “Bekingan
Untuk diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, institusi media massa wajib berdiri sendiri secara independen. Tidak ada satu pun media pers resmi yang dibenarkan berada di bawah kendali langsung atau menjadi perpanjangan tangan operasional dari institusi penegak hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, maupun KPK.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi via ponsel kepada Rustang. Namun, yang bersangkutan belum memberikan respons atau jawaban terkait tudingan tersebut. (PN)
#PemerasanSopir
#KanalAkhmadBaso
#PamorNews











