Home / Uncategorized

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:48 WIB

Kepatuhan Pajak ASN Palopo Diperketat * Kendaraan wajib Plat Palopo, TPP Jadi Taruhan

PALOPO – Pemerintah Kota Palopo mengambil langkah tegas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak kendaraan bermotor.

Melalui Surat Edaran Wali Kota Palopo Nomor 100.0.3.4/24/UMUM yang ditetapkan pada 3 Oktober 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Palopo kini diwajibkan untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan segera mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke plat Palopo.

​Kebijakan ini bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang mengikat langsung ke kantong para abdi negara. Aturan tersebut secara eksplisit menyebutkan bahwa Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan dan denda tunggakan pajak harus dilampirkan sebagai salah satu syarat mutlak pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

​ASN Diwajibkan “Berplat Palopo”

​Surat Edaran ini menekankan dua poin utama kepatuhan bagi ASN:
​Pelunasan Pajak: Seluruh ASN wajib melunasi tunggakan atau membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
​Balik Nama (BBNKB): ASN yang memiliki kendaraan pribadi dengan plat luar Palopo (non-kode wilayah Kota Palopo) diwajibkan untuk segera melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar platnya terdaftar di wilayah Kota Palopo.
​Langkah ini diambil menyusul adanya temuan bahwa masih banyak kendaraan yang dimiliki ASN Palopo menggunakan plat dari daerah lain, padahal beroperasi di Palopo. Hal ini menyebabkan potensi penerimaan pajak daerah (PAD) dari sektor kendaraan bermotor hilang.
​”Sehubungan hal tersebut di atas, maka sebagai upaya peningkatan kepatuhan masyarakat serta berkontribusi dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), serta memenuhi unsur transparansi dan akuntabilitas dalam pembayaran pajak daerah,” demikian kutipan dari Surat Edaran tersebut.

​Perangkat Daerah Wajib Lapor
​Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, Surat Edaran tersebut juga memberikan mandat kepada pimpinan unit kerja. Kepala Perangkat Daerah diwajibkan untuk memonitor, memastikan, dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Laporan tersebut harus disampaikan paling lambat pada tanggal 30 setiap bulan berjalan.
​Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Palopo berharap tingkat kepatuhan pajak kendaraan bermotor akan meningkat drastis, terutama di kalangan ASN yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Gaji dan TPP yang bersumber dari uang negara diharapkan juga bisa menjadi pendorong peningkatan PAD melalui ketaatan pajak pribadi para pegawainya.

​Surat Edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Palopo tersebut berlaku efektif segera setelah ditetapkan.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Massa Blokade Jalan Masuk Palopo, Bentangkan Spanduk “Provinsi Luwu Raya”

Uncategorized

Bupati Morowali Iksan: “HUT KE-26 Ini Bukan Sekadar Seremoni, tapi Bentuk Nyata Cinta untuk Daerah”

Uncategorized

Ranperda Anggaran Pokok Terlambat Diserahkan, Lembaga Legislatif “Gaspol”

Uncategorized

Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya

Uncategorized

Aktivis Desak 4 Kepala Daerah ke Jakarta: “Jangan Hanya Pernyataan Sikap, Rakyat Butuh Tindakan Nyata!”

Uncategorized

Mengenal Yanti Anwar, Caleg NasDem yang Siap Gantikan Abdul Salam di Parlemen Palopo
Bupati, Iksan Baharudin Abdul Rauf Resmi Buka Konsultasi Publik RPJMD 2025–2029

Morowali

Bupati Iksan dan Wabup Iriane Iliyas Halal Bihalal di Kecamatan Wita Ponda

Uncategorized

Membedah Kritik Kebijakan “Satu Pintu” Keuangan Walikota Palopo