Home / Uncategorized

Rabu, 26 November 2025 - 09:54 WIB

Ranperda Anggaran Pokok Terlambat Diserahkan, Lembaga Legislatif “Gaspol”

​LUWU – Lembaga legislatif Kabupaten Luwu dihadapkan pada tantangan besar.
Meskipun Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Pokok Tahun Anggaran 2026 telah diserahkan, efektif waktu yang tersedia untuk pembahasan materi krusial ini hanya tiga hari.
Penyerahan Ranperda R-APBD TA 2026 Kabupaten Luwu baru dijadwalkan dalam Rapat Paripurna pada hari ini, Rabu (26/11/2025).
Keterlambatan ini membuat waktu pembahasan menjadi sangat mepet.
Ahmad Gazali SE, Ketua DPRD Luwu, membenarkan jadwal Paripurna yang baru digelar hari ini.
Ia menjelaskan bahwa salah satu penyebab mundurnya jadwal adalah kesibukan anggota dewan dengan tugas-tugas mendesak lainnya.
​”Rapat paripurna penyerahan Ranperda R-APBD TA 2026 baru a kita gelar Rabu (hari ini), karena sebelumnya sebagian anggota DPRD Luwu yang tergabung dalam Pansus Penyerataan modal baru melaksanakan asistensi di Biro Hukum Pemprov” ungkapnya.
​Menelisik Padatnya Agenda Dewan
​Tiga hari pembahasan untuk dokumen anggaran yang menjadi peta jalan pembangunan daerah selama setahun tentu memicu pertanyaan mengenai kualitas telaah yang dapat dilakukan. Namun, Ahmad Gazali menyoroti bahwa DPRD Luwu memang disibukkan oleh berbagai tugas lain sebelum Ranperda R-APBD diserahkan.
​Sebelumnya, tahapan penting seperti penetapan KUA (Kebijakan Umum Anggaran) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) APBD Pokok 2026 telah dilalui pada Oktober lalu.
​Di sela jeda waktu tersebut, anggota dewan harus mengerjakan tiga jenis Ranperda sekaligus:
​Ranperda Pemilihan Kepala Desa dan PAW.
​Ranperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Latimojong.
​Ranperda Penataan Kelembagaan.
​Selain tugas legislasi, para anggota DPRD juga harus mengikuti Bimtek Peningkatan Kapasitas Kelembagaan serta melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2025.
​Jeda Waktu Penyerahan yang Signifikan
Gazali turut menyoroti jeda waktu antara surat resmi Pemerintah Daerah dan penerimaan dokumen oleh DPRD.
Surat dari Pemda terkait penyerahan Rancangan APBD Pokok TA 2026 tertanggal 24 Oktober 2025, namun dokumen tersebut baru diterima oleh DPRD pada tanggal 4 November 2025.
Jeda hampir dua minggu ini semakin mempersempit ruang gerak dewan untuk melakukan pembahasan secara leluasa.
Dengan sisa waktu tiga hari efektif, Lembaga DPRD Luwu kini harus bekerja ekstra keras dan “gaspol” untuk memastikan alokasi anggaran TA 2026 disusun secara cermat, transparan, dan berpihak pada kepentingan rakyat, meskipun dibayangi deadline yang ketat.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Bulog Gelontorkan 4 Ton Beras SPHP di Gerakan Pangan Murah HUT Sulsel

Uncategorized

Sisi Lain Pengambilan Angle Berita: Ringan, tetapi Bernilai

Uncategorized

MASYARAKAT APRESIASI SOLUSI SOLUTIF, BUPATI MOROWALI, IKSAN PIMPIN RAPAT PENYELESAIAN LAHAN DI KECAMATAN BAHODOPI

Uncategorized

Palopo Kehilangan DAU Kesehatan Rp 25 Miliar, Bagaimana Nasib Pelayanan Publik?

Uncategorized

DPRD atas Pandangan dalam Pembahasan Ranperda RPJMD

Uncategorized

Cahaya dari Timur: Ketika Lilin Menjadi Suara Rakyat Luwu Timur

Uncategorized

Selamat & Sukses atas Pelantikan Walikota Palopo dan Wakil Walikota Palopo 2025 – 2030

Uncategorized

Patroli Bersama di Luwu Utara: Busur Disita, Balap Liar Dibubarkan