Home / Uncategorized

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:08 WIB

Hari Ini , PD Sambangi Propam Mabes Polri, Tuding Penetapan Tersangka Cacat Hukum dan Bermuatan Politis

[​Manuver ‘Counter-Attack’ PD]

​JAKARTA – Dinamika politik di Senayan kembali memanas seiring dengan langkah hukum berani yang diambil oleh Putri Dakka (PD], figur yang digadang-gadang akan mengisi kursi Pergantian Antar Waktu (PAW) Rusdi Masse (RMS) di DPR RI.

Hari ini, PD resmi menyambangi Divisi Propam Mabes Polri untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran prosedur penyidikan yang menjerat dirinya sebagai tersangka.

Langkah ini diambil PD setelah beredarnya isu status tersangka dirinya yang dianggap muncul secara tiba-tiba tanpa melalui prosedur hukum yang lazim.

​Protes ‘Cacat Formil’ dan Tanpa Panggilan
​PD menegaskan bahwa dirinya hingga saat ini belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Keanehan semakin memuncak lantaran PD mengaku tidak pernah dipanggil untuk klarifikasi atau diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan.

​”Bagaimana mungkin ada penetapan tersangka tanpa panggilan dan klarifikasi terlebih dahulu? Ini jelas cacat formil. Saya datang ke Propam untuk meminta perlindungan hukum dan audit investigasi terhadap penyidik yang menangani perkara ini,” tegas PD dalam pernyataannya.

Baca juga  Info Pelanggan

Aroma Penjegalan di Kursi DPR RI
​Kasus ini menarik perhatian publik karena momentumnya yang dianggap sangat “presisi” dengan proses PAW anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Rusdi Masse.

Muncul spekulasi kuat bahwa status tersangka ini sengaja dimunculkan untuk mencegat langkah PD menuju Senayan.
​Dalam sistem administrasi parlemen, status tersangka memang dapat menjadi ganjalan serius bagi seseorang untuk dilantik atau diproses dalam mekanisme PAW.
Hal inilah yang memicu kecurigaan bahwa ada kekuatan besar di balik perkara ini yang ingin “mengamankan” kursi tersebut.

Poin Utama Laporan ke Propam:
​Maladministrasi Penyidikan: Dugaan pengabaian SOP (Perkap Manajemen Penyidikan) terkait pemanggilan saksi sebelum penetapan tersangka.

Baca juga  Ujian Madrasah Berbasis Android di MA DDI Masamba, Pengawas Luwu Utara Apresiasi Digitalisasi Pendidikan

Pembocoran Informasi: Keberatan atas beredarnya status tersangka di media massa sebelum yang bersangkutan menerima surat resmi, yang dianggap sebagai pembunuhan karakter (character assassination).
​Ketidakjelasan Kasus: Hingga saat ini, PD mempertanyakan siapa pelapor asli dalam kasus tersebut dan apa dasar alat buktinya, mengingat isu ini muncul saat dirinya sedang bersiap untuk proses politik.

​Menunggu Respon Mabes Polri
​Kehadiran PD di Propam Mabes Polri hari ini diharapkan dapat membuka tabir siapa pihak di balik laporan ini.

Jika Propam menemukan bukti pelanggaran kode etik oleh penyidik, maka penetapan tersangka terhadap PD berpeluang besar dibatalkan melalui mekanisme Praperadilan.
​Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait detail perkara yang menyangkut PD.

Namun, langkah PD hari ini mengirimkan pesan kuat bahwa dirinya tidak akan mundur dari proses PAW dan akan melawan setiap upaya yang dianggap sebagai kriminalisasi politik.(***)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

KKSS dan KKST dilantik secara bersamaan

Uncategorized

Andi Muh Tazar Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Palopo

Uncategorized

Pemda Buka Seleksi Direktur Perumda Tirta BukaE 2026–2031, Simak Syaratnya!

Uncategorized

Hari Santri, Pj Wali Kota Palopo Buka Pameran Expo Pesantren

Uncategorized

Dandim 1311/Morowali Jalin Silaturahmi dengan Insan Jurnalis Morowali

Uncategorized

Sekda Yusman Mahbub Lepas Jalan Santai Kerukunan, Semarakan HAB ke 80 Kemenag RI di Morowali

Uncategorized

Warga Sassalu Rantebelu Pertanyakan Keadilan Anggaran Infrastruktur Luwu TA 2026

Uncategorized

Adhiguna Kuncoro: Otak di Balik Gemini, Harapan untuk Indonesia