Home / Uncategorized

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:32 WIB

Membedah Kritik Kebijakan “Satu Pintu” Keuangan Walikota Palopo

​PALOPO, PAMORNEWS — Kebijakan Walikota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang mensentralisasi otorisasi pencairan dana APBD telah memicu perdebatan sengit.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.4.8/1/BPKAD (26 September 2025), setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kini wajib melewati persetujuan langsung dari Walikota.

Narasi resminya adalah akuntabilitas dan pencegahan penyimpangan, namun di balik layar, kebijakan ini dikritik keras sebagai penghambat laju ekonomi.

​Kandidat Doktor Ekonomi Pembangunan, Afrianto Nurdin, secara eksplisit menyebut kebijakan ini berpotensi merusak target pembangunan daerah.

​Afrianto Nurdin menyoroti dampak kebijakan sentralisasi persetujuan pencairan dana ini dari perspektif makro ekonomi.

Menurutnya, tujuan baik untuk akuntabilitas akan dikalahkan oleh konsekuensi buruk pada efisiensi keuangan.

​”Model kebijakan ini akan memperlambat serapan anggaran,” tegas Afrianto.

​Keterlambatan ini bukan sekadar masalah internal birokrasi, melainkan isu ekonomi fundamental. Dalam konteks APBD, Pengeluaran Pemerintah (Government Expenditure) adalah pemicu (trigger) vital pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika pencairan dana (yang merupakan government expenditure) terhambat di meja Walikota, efek domino terjadi:

​”Konsekuensinya dari sisi makro ekonomi, pertumbuhan government expenditure yang diharapkan menjadi trigger pertumbuhan ekonomi malah membuat semakin melambat,” jelasnya.

Baca juga  Ketika Nama Adat Ranteballa "Diperdagangkan" untuk Kepentingan Pribadi

​Dana yang tertahan berarti proyek pembangunan tersendat, pembayaran kepada kontraktor dan UMKM tertunda, dan perputaran uang di pasar Palopo pun melambat.

​Kritik Afrianto selaras dengan kekhawatiran yang sudah beredar di lingkungan internal birokrasi Palopo. Mekanisme baru ini mengubah total alur: Bendahara Umum Daerah (BUD) harus mengajukan permohonan persetujuan kepada Walikota untuk setiap pembayaran belanja, setelah itu baru SP2D dapat diterbitkan.

​Kekhawatiran utama adalah terjadinya bottleneck atau kemacetan persetujuan.
​Sebagai Kepala Daerah, agenda Walikota sangat padat, mencakup fungsi politik, pelayanan, dan administrasi.

Membebankan Walikota dengan tugas meneliti dan menyetujui detail setiap pencairan dana dari puluhan Perangkat Daerah (PD) akan menyebabkan
​antrean dokumen.

Tumpukan SP2D yang harus ditandatangani, menunda pembayaran operasional rutin maupun belanja modal.

​Ketidakpastian Pelaksana: Pelaksana teknis dan pihak ketiga (kontraktor) merasa tidak pasti kapan tagihan mereka akan dibayar, yang dapat mengurangi motivasi dan kecepatan kerja.

​Manajemen Kaku: Kebijakan ini diibaratkan sebagai “Manajemen Tukang Sate,” di mana otoritas keuangan tidak didelegasikan secara prosedural, melainkan dipegang sentralistik, seperti mengelola perusahaan pribadi, bukan tata kelola pemerintahan yang seharusnya menjunjung tinggi desentralisasi wewenang.

Baca juga  IMIP Target Salurkan 480 Kantong Darah Peringati BK3N 2026

​Tantangan Mencari Titik Tengah

​Pemerintah Kota Palopo menyebut kebijakan ini sebagai “rem darurat” untuk akuntabilitas. Namun, analisis ekonomi menunjukkan bahwa rem yang terlalu pakem justru dapat menghentikan laju kendaraan.

​Tantangan bagi Walikota Palopo kini adalah membuktikan bahwa flow keuangan dapat diawasi secara ketat tanpa mengorbankan kecepatan.

Solusi yang realistis mungkin melibatkan
​digitalisasi total.

Membangun sistem yang memungkinkan Walikota menyetujui dokumen secara digital dan real-time tanpa harus menimbun berkas fisik.

​Delegasi Berjenjang: Menetapkan ambang batas nilai pengeluaran. Pencairan di bawah batas tertentu bisa didelegasikan kepada Sekda atau Asisten yang ditunjuk, sementara Walikota fokus pada proyek strategis bernilai besar.

Afrianto Nurdin dan para pengamat ekonomi kini menanti apakah kebijakan “satu pintu” ini benar-benar akan menjadi benteng akuntabilitas kas daerah, ataukah justru menjadi penghalang utama bagi akselerasi pertumbuhan ekonomi Palopo.(***/anukunews)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Kejar Target PAD, Bapenda Luwu Utara Lakukan Pencetakan Massal SPPT PBB-P2 Lebih Awal

Uncategorized

Penyerahan Hadiah PHS Periode II 2024 kepada nasabah Anwar Rudin unit Bumiraya 

Uncategorized

Bupati Kutim: Transformasi Pendidikan Kunci Mewujudkan Indonesia Emas 2045

Uncategorized

Bea Cukai Morowali Kumpulkan Rp1,1 Triliun di Semester Pertama 2025

Uncategorized

Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H

Uncategorized

PT BTIIG Siap Ubah Morowali Jadi Raksasa Nikel Dunia

Uncategorized

Ny.Darmayanti Iksan Resmi Dilantik sebagai Bunda Literasi Kabupaten Morowali

Uncategorized

BANTAH AROGAN, KADIS PENDIDIKAN MOROWALI TERIMA SECARA BAIK ASPIRASI ALIANSI MAHASISWA