LUWU, PAMORNEWS.COM – Pembangunan Rumah Sakit (RS) swasta Fitrah Anugerah Medika yang terletak di Kelurahan Padang Subur, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, diduga kuat menabrak aturan. Proyek fasilitas kesehatan tersebut disinyalir nekat berjalan tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Atas pelanggaran tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu didesak untuk segera mengambil tindakan tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu, Ikhsan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa proyek pembangunan rumah sakit swasta tersebut belum memiliki izin resmi.
”Memang belum punya PBG sampai hari ini,” ungkap Ikhsan singkat, Jumat (5/5/2026).
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu, Muhammad Ikbal, S.STP, menjelaskan bahwa dokumen lingkungan untuk proyek tersebut saat ini masih dalam tahap pengurusan.
”Sementara penyusunan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),” tulis Ikbal melalui pesan singkat WhatsApp.
Secara aturan, aktivitas konstruksi fisik di lapangan jelas keliru jika dokumen UKL-UPL saja belum rampung. Sebab, Persetujuan Lingkungan merupakan salah satu syarat mutlak dan dasar hukum sebelum PBG dapat diterbitkan oleh dinas terkait.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tahapan perizinan mendirikan bangunan selaiknya dimulai secara berurutan, yaitu:
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL)
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai legalitas sebelum pembangunan fisik dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RS Swasta Fitrah Anugerah Medika belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan pembangunan fisik yang diduga mendahului izin tersebut. (*)
Penulis : arw





