LUWU TIMUR, PAMORNEWS.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur akhirnya angkat bicara merespons sorotan publik terkait kelanjutan pengusutan kasus dugaan persoalan program seragam sekolah gratis di Luwu Timur.
Publik sebelumnya menaruh perhatian pada proses hukum perkara tersebut, mengingat statusnya telah naik ke tahap penyidikan sejak April 2026. Muncul kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk penggiat hukum, mengenai progres penanganan yang dinilai lambat atau terkesan stagnan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Luwu Timur, Samuel Arum TF, menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak berhenti. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
”Kasus tetap berjalan dan saat ini kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Samuel Selasa (9/6/2026).
Samuel menjelaskan, tim penyidik terus melakukan pendalaman materi perkara. Fokus utama saat ini adalah memanggil dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang dianggap mengetahui duduk perkara dan aliran anggaran dalam program seragam sekolah gratis tersebut.
”Kami sedang melakukan pendalaman melalui pemeriksaan sejumlah pihak yang mengetahui terkait kasus ini. Kami mohon dukungan dan kesabaran masyarakat agar proses penyidikan ini berjalan maksimal dan tuntas,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Divisi Investigasi LAK HAM Indonesia (LHI), Wahyu Al-Ayyubi, mendesak agar Kejari Luwu Timur dapat lebih transparan dalam menyampaikan perkembangan kasus. Wahyu menekankan pentingnya kepastian hukum terkait penggunaan anggaran publik agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi desakan tersebut, pihak Kejari Luwu Timur menjamin bahwa setiap perkembangan yang krusial akan disampaikan kepada publik sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Saat ini, tim penyidik masih berupaya mengumpulkan alat bukti yang kuat guna mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam program tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Luwu Timur masih terus mengagendakan pemanggilan saksi lainnya guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. (***)










