Home / Uncategorized

Rabu, 17 Juni 2026 - 16:21 WIB

Batas Waktu Eksekusi Lahan di Palopo, Pemkot Wajib Bayar Rp99,6 Miliar Jumat Ini

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo berada di bawah tekanan waktu terkait sengketa lahan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pengadilan Negeri (PN) Palopo secara resmi telah menjadwalkan eksekusi atas lahan tersebut, dengan kewajiban pembayaran ganti rugi material mencapai Rp99,6 miliar.

​Berdasarkan surat resmi bernomor 1251/KPN.W22-U7/HK2.4/VI/2026 yang diterbitkan pada 9 Juni 2026, pihak PN Palopo telah memanggil pemohon eksekusi, Allung Padang, untuk menindaklanjuti proses penyelesaian sengketa tersebut.

​Ancaman Pengosongan Lahan

​Eksekusi ini merupakan babak akhir dari rangkaian proses hukum panjang yang melibatkan Pemkot Palopo, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Makassar, hingga putusan kasasi di Mahkamah Agung.

Baca juga  Meneladani Takhta Nurani La Patiradja Datu Kamanre

​Dalam surat tersebut, PN Palopo memberikan instruksi tegas kepada Wali Kota Palopo untuk melunasi kewajiban ganti rugi material sebesar Rp99.661.300.000,00. Jika hingga batas waktu yang ditentukan pembayaran tersebut tidak terealisasi, pihak pengadilan telah menyiapkan langkah hukum selanjutnya:

​Pengosongan Lahan: Melakukan eksekusi pengosongan paksa terhadap objek lahan yang disengketakan.

​Penyerahan Objek: Menyerahkan lahan tersebut sepenuhnya kepada pihak pemohon eksekusi, Allung Padang, tanpa syarat apa pun.

​Jadwal Eksekusi

​Proses krusial ini dijadwalkan akan dilaksanakan pada Jumat, 19 Juni 2026, pukul 09.00 WITA. Pertemuan teknis dan proses eksekusi dijadwalkan berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Palopo Kelas I B, yang berlokasi di kawasan KWARCAB Kota Palopo atau di eks Kantor KPU.

Baca juga  Wabup Iriane Ilyas Lepas Satpol PP, Damkar dan Satlinmas Morowali ke Apel HUT Tiga Institusi Penting 

Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Palopo terkait kesiapan anggaran maupun langkah pemerintah dalam memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang bernilai fantastis tersebut. Publik kini menanti langkah Pemkot Palopo dalam menyikapi tenggat waktu yang hanya tersisa dua hari ini. (aBa)

 

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Klakson: Fitur Paling Sia-sia di Kota Beriman?

Uncategorized

Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Uncategorized

Komitmen Bebas Narkoba, Personel Polres Morowali Tes Urine

Uncategorized

Safari Ramadhan di Bungku Selatan: Bupati Iksan Berkomitmen Tuntaskan Infrastruktur Kepulauan

Uncategorized

KESBANGPOL APRESIASI TNI AL DAN BEA CUKAI ATAS PENGGAGALAN UPAYA PENYELUNDUPAN MIRAS DAN ROKOK ILEGAL DI MOROWALI

Uncategorized

Informasi Gangguan Layanan Distribusi Air

Uncategorized

Balon Gubernur Sulteng Anwar Hafid Penuhi Syarat Pendaftaran di KPU

Uncategorized

Polres Luwu Anugerahkan Penghargaan kepada Dirut MDA atas Dukungan Pelayanan Masyarakat