Home / Kota Palopo

Jumat, 19 Juni 2026 - 09:57 WIB

Melawan Arus Sengketa: Kisah Allung Padang Memegang Teguh Putusan Hukum

PALOPO – Di sudut Kota Palopo, sengketa lahan seluas 6.040 meter persegi di Kelurahan Dangerakko—lokasi yang dulunya dikenal sebagai kompleks Ruko Terminal Sawerigading—telah berubah menjadi panggung perjuangan panjang bagi Allung Padang.

Baginya, ini bukan sekadar urusan tanah, melainkan perjalanan panjang menegakkan hak yang ia yakini telah memiliki kepastian hukum.

​Di tengah badai klaim ahli waris yang menantang haknya, Allung Padang berdiri teguh pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ia menolak label sebagai ahli waris, menegaskan bahwa posisinya adalah sebagai pemilik sah atas lahan tersebut.

​”Saya bukan ahli waris tapi pemilik berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ungkap Allung dalam keterangan tertulis yang ia sampaikan, Jumat (19/6/2026).

Baca juga  Dirgahayu Kota Palopo Ke-22

 

​Keyakinan Allung berakar pada perjalanan hukum yang tak singkat. Ia merujuk pada surat wasiat Hj. Jahrah yang telah diuji di berbagai tingkatan peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga menembus pintu Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali (PK).

“Hakim sudah memeriksa surat wasiat itu mulai dari PN, PT, Mahkamah Agung kasasi, hingga PK. Semuanya menyatakan wasiat tersebut sah menurut hukum,” tegasnya.

​Namun, arus sengketa ini terus melawan. Di sisi lain, ahli waris almarhumah Sabang kini sedang menempuh jalur hukum di Pengadilan Agama Palopo dengan gugatan pembatalan wasiat. Mereka menganggap surat wasiat yang dipegang Allung cacat hukum karena dibuat di bawah tangan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.

Baca juga  Upaya Strategis Pemkot Kendalikan Inflasi

​Di tengah pusaran konflik ini, Pemerintah Kota Palopo pun harus bersikap ekstra hati-hati dalam merespons putusan Pengadilan Negeri tahun 2016 yang mewajibkan pembayaran ganti rugi sebesar Rp99,6 miliar atau penyerahan lahan.

“Kami harus berhati-hati dalam melaksanakan eksekusi putusan yang telah inkrah,” ujar Penasihat Hukum Pemkot Palopo, Sahrul.

​Bagi Allung Padang, perjuangan ini adalah tentang memegang teguh apa yang telah diputuskan oleh hukum. Di balik angka-angka ganti rugi yang besar, ia terus melangkah, menanti kepastian akan hak yang ia perjuangkan selama bertahun-tahun di kota ini.(aBa)

 

Share :

Baca Juga

Kota Palopo

Budi Sada Bersama Relawan BISA di 9 Kecamatan All Out Sukseskan FKJ-Nur di Pilwalkot Palopo
Pj Wali Kota Lepas Keberangkatan Atlit Tennis Academy

Kota Palopo

Pj Wali Kota Lepas Keberangkatan Atlit Tennis Academy

Kota Palopo

15 Nama Bersaing Berebut Kursi Direksi Perumda TM Palopo, Pansel Janjikan Transparansi Lewat Live Streaming
Giat Charity Fun Run Palopo

Kota Palopo

Giat Charity Fun Run Palopo
Pj Wali Kota Palopo Hadiri Ramah Tamah dan Pelepasan Pj Gubernur Sulsel

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Hadiri Ramah Tamah dan Pelepasan Pj Gubernur Sulsel
Serahkan SK Kepada 196 CPNS, Pj Wali Kota Palopo Tekankan Tanggung Jawab sebagai Pelayan Masyarakat

Kota Palopo

Serahkan SK Kepada 196 CPNS, Pj Wali Kota Palopo Tekankan Tanggung Jawab sebagai Pelayan Masyarakat

Kota Palopo

Semua Camat se Kota Palopo Dikumpul di Saokotae, Ada Apa?
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo; FKJ-NUR (Palopo 2024)

Kota Palopo

Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Palopo; FKJ-NUR (Palopo 2024)