Home / Kota Palopo / Morowali

Sabtu, 27 Juni 2026 - 04:53 WIB

Gugatan Sengketa Tanah RS Pepakulia Ditolak Pengadilan, Penggugat Dihukum Bayar Biaya Perkara Rp. 9.808.000,00

MOROWALI- Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, menyampaikan sikap resmi terkait putusan Pengadilan Negeri Poso dengan nomor 155/Pdt.G/2025/PN Pso tanggal 25 Juni 2026, yang menolak seluruh gugatan mengenai status tanah lokasi pembangunan Rumah Sakit Pepakulia, Kecamatan Bumi Raya.

Pernyataan ini disampaikan melalui Analis Hukum Muda Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali, Hasrun Bukia,SH.,MKn saat ditemui di ruang kerjanya Jumat 26 Juni 2026.

Dalam pernyataannya, Pemerintah Daerah menyampaikan penghargaan dan penghormatan tinggi kepada lembaga peradilan yang telah melaksanakan tugas mengadili perkara ini secara objektif dan berpegang teguh pada ketentuan hukum yang berlaku.

Sejak proses persidangan dimulai pada 23 September 2025, Pemerintah Daerah selaku pihak yang digugat telah menyampaikan pembelaan lengkap dengan bukti-bukti yang sah serta landasan hukum yang kuat. Hal ini dilakukan sebagai wujud tanggung jawab menjaga kepentingan Pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Baca juga  Dari Sopir Bus Hingga Jadi Bupati: Perjalanan Iksan B. Abd Rauf Memimpin Morowali, Kabupaten Terkaya di Indonesia

“Melalui kesempatan ini, Pemerintah Daerah menegaskan bahwa tanah tempat berdiri Rumah Sakit Pepakulia merupakan aset milik daerah yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan penelitian hukum secara mendalam,”tegas pria yang akrab disapa Hasrun.

Ia menjelaskan, dalam putusannya, majelis hakim telah menetapkan
Menolak seluruh gugatan yang diajukan Penggugat serta menghukum penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp9.808.000,00 (Sembilan juta delapan ratus delapan ribu rupiah.

Menurut analisis hukum Pemerintah Daerah, keputusan menolak gugatan berarti Majelis Hakim telah meneliti seluruh isi tuntutan dan fakta yang ada. Hakim menilai alasan-alasan yang dikemukakan penggugat tidak cukup berdasar menurut hukum, serta tidak dapat dibuktikan dengan alat bukti yang sah di persidangan.

“Penolakan gugatan bukan berarti perkara diabaikan, melainkan pengadilan telah memeriksa sepenuhnya masalah yang diperdebatkan dan berkesimpulan bahwa tuntutan tersebut tidak beralasan untuk dikabulkan,” ungkapnya.

Baca juga  Farid Kasim Judas – Nurhaenih Resmi Daftar Pilwalkot Palopo, Kompak ‘Menyala’ Orange ke KPU

Hasrun menegaskan, dengan adanya putusan tersebut, telah memberikan kepastian hukum kepada langkah dan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah terkait pembangunan fasilitas kesehatan tersebut sah dan sudah sesuai aturan yang berlaku.

“Pemerintah Daerah tetap menjunjung asas kesetaraan di muka hukum, serta menghormati hak setiap pihak yang ingin menempuh jalur hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,”ujarnya.

Lebih lanjut, pada kesempatan ini mewakili Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Harun, menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan tetap berfokus utama pada pelayanan masyarakat, pembangunan daerah, dan kepentingan umum. Proses hukum ini tidak akan mengurangi tekad dan langkah nyata Pemerintah Daerah untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga Morowali.

“Seluruh pihak diminta menghormati putusan yang telah dibacakan, serta tidak menyebarkan penafsiran keliru yang dapat menimbulkan keragu-raguan atau kegelisahan di tengah masyarakat,”tutupnya.(sal)

Share :

Baca Juga

Morowali

Musrenbang Bungku Barat Digelar, Kaban Bappelitbangda Sampaikan Arahan Pj Bupati Morowali

Kota Palopo

Ribuan Peserta Jalan Sehat Bersama FKJ-NUR
Bupati Iksan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 Lingkup Kabupaten Morowali

Morowali

Bupati Iksan Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024 Lingkup Kabupaten Morowali

Kota Palopo

Unanda Terima Bantuan Kementan RI, Diserahkan Oleh Pj Wali Kota
PJ Bupati Yusman Mahbub Lantik PJ Kades Bahodopi untuk Perkuat Pemerintahan Desa

Morowali

PJ Bupati Yusman Mahbub Lantik PJ Kades Bahodopi untuk Perkuat Pemerintahan Desa
Pj Wali Kota Palopo Lepas 10 Peserta Diklat Juru Tanah

Kota Palopo

Pj Wali Kota Palopo Lepas 10 Peserta Diklat Juru Tanah

Kota Palopo

SEMARAK GEBYAR PAUD MERIAHKAN HUT KE-25 TAHUN KABUPATEN MOROWALI

Kota Palopo

Ibu-Ibu Di Telluwanua Antusias Foto Bareng Ketua DPRD Palopo