LUWU UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun anggaran 2024 ke tahap penyidikan, Senin (6/7/2026).
Penyelidikan (Berdasarkan Surat Perintah Nomor: PRINT-02/P.4.33/Fd.1/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026).
Status Saat Ini: Penyidikan (Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 1/P.4.33/Fd.2/07/2026 tertanggal 6 Juli 2026).
Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejari Luwu Utara, Koko Erwinto Danarko, melalui Kasi Intelijen, Ridzky Septriananda, memberikan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penyidikan ini.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk perintangan penyidikan, termasuk perusakan atau penghilangan barang bukti, akan diproses sesuai dengan Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pihak Kejaksaan berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.(**/aBa)











