LAMPUNG— Perdebatan mengenai Uji Kompetensi Wartawan (UKW) kembali mencuat setelah beredar pernyataan yang menyebut seseorang belum dapat disebut wartawan apabila belum memiliki sertifikat UKW.
Pandangan tersebut memunculkan beragam tanggapan dari kalangan insan pers karena dinilai dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat (Senin, 19/7/2026).
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Provinsi Lampung, Husin Muchtar, menegaskan bahwa sertifikat UKW bukan merupakan syarat hukum untuk menyandang profesi wartawan.
Menurutnya, UKW adalah instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi, bukan penentu sah atau tidaknya seseorang menjalankan aktivitas jurnalistik.
”Kemerdekaan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. UKW jangan dijadikan alat untuk membatasi ataupun mendiskriminasi wartawan yang belum mengikuti uji kompetensi. UKW memang penting, tetapi kedudukannya tidak boleh dimaknai melampaui ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Husin.
Landasan Hukum Kemerdekaan Pers
Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memuat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW:
Pasal 4 ayat (1): Menyebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Pasal 8: Menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.
Karena itu, menurut Husin, tidak tepat apabila muncul anggapan bahwa seseorang baru dapat disebut wartawan setelah memiliki sertifikat UKW. Ia juga mengingatkan agar peningkatan kompetensi tidak berubah menjadi alat yang membatasi profesi jurnalistik.
”Wartawan dinilai dari integritas, kualitas karya jurnalistik, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta tanggung jawabnya kepada publik. Kompetensi penting, tetapi jangan dijadikan dasar untuk memonopoli profesi,” tegasnya.
Profesionalisme Tanpa Batasan Atribut
Husin menambahkan, sertifikat bukanlah satu-satunya tolok ukur profesionalisme. Masih banyak wartawan yang belum mengikuti UKW namun tetap menghasilkan karya jurnalistik berkualitas dan menjunjung tinggi etika. Sebaliknya, kepemilikan sertifikat juga tidak otomatis menjamin seseorang bebas dari pelanggaran kode etik.
Pandangan tersebut sejalan dengan penjelasan Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan, yang menyebut UKW merupakan kebijakan Dewan Pers untuk meningkatkan standar kompetensi wartawan, bukan syarat legal untuk menjadi wartawan.
Potensi Salah Persepsi dan Pandangan Tokoh
Di tengah maraknya informasi mengenai profesi wartawan, sejumlah kalangan menilai masih ada pihak yang menjadikan UKW sebagai tolok ukur tunggal dalam menentukan status seorang wartawan. Cara pandang tersebut dinilai berpotensi menimbulkan eksklusivitas dalam dunia pers.
Padahal, kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang dijamin konstitusi. Sertifikasi dipandang sebagai upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik, bukan sebagai pembatas hak seseorang untuk menjalankan profesi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(***/red)
#DewanPers
#PPWI
#UKW_bukanSyaratHukum
#KanalAkhmadBaso











