Home / LUWU RAYA

Minggu, 9 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Pemkab Luwu Timur Tegaskan Status Hukum Lahan Lampia/Laoli untuk PSN Kawasan Industri IHIP

PALOPO — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memberikan penjelasan resmi terkait kronologi penguasaan dan status hukum lahan Lampia/Laoli yang menjadi lokasi pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri IHIP. Berdasarkan dokumen resmi, lahan tersebut kini berstatus sebagai aset sah milik Pemkab Luwu Timur.

​Berdasarkan data infografis riwayat lahan, berikut adalah rangkuman kronologis peristiwa dari tahun 1994 hingga 2023:

​Tahun 1994: PT Nusdeco memperoleh izin lokasi Nomor 04/ILKS/LW/1994 dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

​21 November 1998: PT Nusdeco mengajukan permohonan atau laporan persiapan penanaman kakao kepada Pemerintah Kabupaten Luwu.

​26 November 1998: Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Bupati Yunus Bandu mencabut dan menyatakan bahwa izin lokasi PT Nusdeco tidak berlaku lagi, serta meminta perusahaan tidak melakukan aktivitas apa pun di atas lahan milik Pemkab Luwu.

Baca juga  LAPORAN BERSERI: MEMBEDAH JALAN TERJAL DOB LUWU RAYA (BAGIAN 1)

​Tahun 2006: Pemkab Luwu Timur dan PT Inco Tbk. (yang kini menjadi PT Vale Indonesia Tbk.) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penyerahan lahan kompensasi atas penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe.

​20 Juni 2007: PT Inco memperoleh Sertifikat Hak Pakai Nomor 20.26.04.01.3.00003 Desa Harapan dengan luas sekitar 395,81 hektare, yang kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan penghijauan dan reboisasi.

​Tahun 2016: Yulisman, salah satu warga yang mengklaim lahan Laoli, kembali mengolah lahan tersebut tanpa hak maupun izin dari PT Vale Indonesia Tbk.

​Tahun 2017: Perkara pengrusakan tanaman reboisasi diproses di Pengadilan Negeri Malili melalui Putusan Nomor 52/Pid.B/2017/PN.Mili, di mana terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pengrusakan tanaman milik PT Inco/PT Vale.

Baca juga  Buka Puasa Bersama 361 PPPK, Wabup Lutra: Harus Jadi Teladan yang Baik!

​Tahun 2022: PT Vale Indonesia Tbk. menghibahkan lahan tersebut kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Akta Hibah Nomor 03/2022.

​Tahun 2023: Melalui proses administrasi, klarifikasi instansi terkait, dan pensertipikatan, Menteri ATR/BPN menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0 atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur seluas 3.945.000 m².

​Melalui rangkaian riwayat hukum tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa tanah lokasi PSN Kawasan Industri IHIP diperoleh melalui proses hukum yang sah. Status lahan ini kini memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(***/red)

Share :

Baca Juga

LUWU RAYA

Buka Puasa Bersama 361 PPPK, Wabup Lutra: Harus Jadi Teladan yang Baik!

LUWU RAYA

Diduga Tak Kantongi PBG, Pembangunan RS Swasta Fitrah Anugerah Medika di Luwu Diminta Dihentikan

LUWU RAYA

LAPORAN BERSERI: MEMBEDAH JALAN TERJAL DOB LUWU RAYA (BAGIAN 1)

LUWU RAYA

Pulihkan Layanan Pasca-Banjir, Perumda Tirta Latimojong Luwu Bangun Intake Baru di Sungai Dadeko