Home / Uncategorized

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Respon Keluhan Warga, Polres Morowali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sebuah Penginapan Desa Lalampu

Morowali – Menindaklanjuti keluhan warga Usai pertemuan bersama Kerukunan diBahodopi terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bahodopi, Polres Morowali melalui Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di penginapan Nur Hikmah yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lalampu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan serta informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas Kapolres.

Baca juga  Menelusuri Jejak 'Bintang Terang' di Jalur Gelap Solar Subsidi Luwu Raya

Kapolres mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., menambahkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk A.M.A alias A, Lk R alias S, serta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta barang bukti lainnya.

Baca juga  Kabar Gembira! Listrik di Tiga Kecamatan Morowali Akan Normal 28 Maret

Dan saat ini kedua terduga pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. Tambah Iptu Lukman

Barang bukti yang diamankan :

– 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.

– 1 (satu) buah bungkusan rokok SMITH warna kuning

– 1 (satu) buah kaca pireks

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam merespon keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pertegas Komitmen Kerja, Bapenda Luwu Utara Lakukan Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Uncategorized

Jejak Kasubag Luwu yang Berakhir di Kursi Gubernur Sulawesi Tengah

Uncategorized

Reaktualisasi Nilai Adat Mappacci: Jembatan Kearifan Lokal Menuju Keluarga Modern Berkarakter

Uncategorized

Dirgahayu Republik Indonesia ke-81
Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner, Sambut Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti 

Uncategorized

Pemkab Morowali Gelar Gala Dinner, Sambut Tim Aswadallat Yonif 825/Garuda Yudha Sakti 

Uncategorized

FPK Berbagi Takjil di Jalan Trans Bahodopi

Uncategorized

Gedung Baru DPRD Palopo: Dari Kebanggaan Daerah Menjadi Sorotan Jaksa

Uncategorized

Sekda Yusman Mahbub Buka Kegiatan Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD Puskesmas se Kabupaten Morowali