Home / Uncategorized

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:47 WIB

Respon Keluhan Warga, Polres Morowali Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Sabu di Sebuah Penginapan Desa Lalampu

Morowali – Menindaklanjuti keluhan warga Usai pertemuan bersama Kerukunan diBahodopi terkait dugaan maraknya penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bahodopi, Polres Morowali melalui Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 22 Agustus 2026, di penginapan Nur Hikmah yang berada di Desa Lalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Kapolres Morowali AKBP Reza Khomeini, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Lalampu merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti keluhan serta informasi yang disampaikan masyarakat.

“Setiap informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara serius. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Morowali,” tegas Kapolres.

Baca juga  Selamat & Sukses Atas Pelantikan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo

Kapolres mengapresiasi masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian serta mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Bersama-sama kita ciptakan Kabupaten Morowali yang aman dan bebas dari narkoba,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Morowali Iptu Lukman, S.H., M.H., menambahkan bahwa menindaklanjuti hal tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni Lk A.M.A alias A, Lk R alias S, serta barang bukti satu saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram serta barang bukti lainnya.

Baca juga  Amukan Angin dan Hujan di Balikpapan: Pohon Tumbang hingga Atap Berterbangan

Dan saat ini kedua terduga pelaku serta barang bukti diamankan di Polres Morowali guna proses hukum lebih lanjut. Tambah Iptu Lukman

Barang bukti yang diamankan :

– 1(satu) saset narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,33 gram.

– 1 (satu) buah bungkusan rokok SMITH warna kuning

– 1 (satu) buah kaca pireks

Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf A undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) undang-undang RI tahun 2009 tentang narkotika.

Pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Morowali dalam merespon keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan narkotika.

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Pilih Jalan Kaki Saat Penjemputan, Bupati Iksan: Supaya Bisa Bertukar Cerita

Uncategorized

Kapolres Morowali jalin Silahturahmi dengan HMI Cabang Persiapan Morowali

Uncategorized

Perjuangan Bone Selatan dan Bone Raya Berbeda Luwu Raya
Gelar Maulid Nabi, Bupati Iksan Sebut Ini Momentum Tingkatkan Ukhuwah Islamiah

Uncategorized

Gelar Maulid Nabi, Bupati Iksan Sebut Ini Momentum Tingkatkan Ukhuwah Islamiah

Uncategorized

Wakil Bupati Morowali, Iriane Iliyas Hadiri Acara Khotmil Qur’an di Masjid An Nur Bahomotefe

Uncategorized

DARI PENEGAK PERDA KE GARDA TERDEPAN BENCANA: PROFIL ANDI FARID BASO RACHIM

Uncategorized

Selamat Hari Bhayangkara ke- 79

Uncategorized

Kadis Kesehatan Morowali, Ashar Ma’aruf Ungkap Optimalisasi Reformasi Birokrasi Sektor Kesehatan, Fokus Tingkatkan Pelayanan Dasar